28 C
Gresik
Thursday, 1 June 2023

Salahi Aturan, Komisi ASN Minta SK Mutasi Dibatalkan

GRESIK – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoroti temuan demi temuan usai mutasi yang dilakukan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Sumardi meminta Surat Keputusan (SK) pelantikan dan mutasi pejabat yang menyalahi aturan dikoreksi atau bahkan dibatalkan.

“Kalau orang yang sudah pensiun kemudian dilantik kan lucu juga. Harusnya BKD cermat dalam hal ini karena selaku tim penilai kenaikan pangkat dan jabatan,” kata Sumardi.

Dia juga mempertanyakan peran Sekretaris Daerah (Sekda) dalam perguliran mutasi pejabat di Kabupaten Gresik . Sebab, Sekda Sekda berfungsi sebagai pengelola Sumber Daya Manusia (SDM) berdasarkan sistem merit sesuai dengan Pasal 54 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pasal 54  regulasi tersebut mengatur secara detail fungsi dan peran Sekda.

“Manajemen SDM ini dipimpin oleh Sekda. Usulannya berangkat dari bawah dan kemudian kepala daerah menetapkan. Secara prinsip segala hal yang menyangkut ranah administrasi negara jika tidak sesuai harus dibatalkan. Misalkan ada penempatan pejabat yang belum sesuai dengan kepangkatan itu harus batal atau dikoreksi sebelum menjadi persoalan dikemudian hari,” tegasnya.

Sumardi kembali mengingatkan jika mutasi dan promosi baik eselon III dan IV harus usulan dari Sekda sebagai pejabat yang berwenang dan pertimbangan tim penilai kinerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil.

“Silahkan yang tidak puas atau menemukan kejanggalan dalam proses mutasi bisa menyampaikan laporan kepada kami di samping kami juga akan melakukan investigasi,” tandasnya. (fir/rof)

GRESIK – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoroti temuan demi temuan usai mutasi yang dilakukan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Sumardi meminta Surat Keputusan (SK) pelantikan dan mutasi pejabat yang menyalahi aturan dikoreksi atau bahkan dibatalkan.

“Kalau orang yang sudah pensiun kemudian dilantik kan lucu juga. Harusnya BKD cermat dalam hal ini karena selaku tim penilai kenaikan pangkat dan jabatan,” kata Sumardi.

Dia juga mempertanyakan peran Sekretaris Daerah (Sekda) dalam perguliran mutasi pejabat di Kabupaten Gresik . Sebab, Sekda Sekda berfungsi sebagai pengelola Sumber Daya Manusia (SDM) berdasarkan sistem merit sesuai dengan Pasal 54 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pasal 54  regulasi tersebut mengatur secara detail fungsi dan peran Sekda.

-

“Manajemen SDM ini dipimpin oleh Sekda. Usulannya berangkat dari bawah dan kemudian kepala daerah menetapkan. Secara prinsip segala hal yang menyangkut ranah administrasi negara jika tidak sesuai harus dibatalkan. Misalkan ada penempatan pejabat yang belum sesuai dengan kepangkatan itu harus batal atau dikoreksi sebelum menjadi persoalan dikemudian hari,” tegasnya.

Sumardi kembali mengingatkan jika mutasi dan promosi baik eselon III dan IV harus usulan dari Sekda sebagai pejabat yang berwenang dan pertimbangan tim penilai kinerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil.

“Silahkan yang tidak puas atau menemukan kejanggalan dalam proses mutasi bisa menyampaikan laporan kepada kami di samping kami juga akan melakukan investigasi,” tandasnya. (fir/rof)

Most Read

Berita Terbaru