GRESIK – Pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Gresik akan dibuka tepatnya pada tanggal 4 September hingga 6 September. KPU memberikan pembatasan massa yang boleh datang.
Ketua KPU Gresik, Ahmad Roni mengatajan saat ini tengah menyiapkan beberapa persiapan terkait pendaftaran Bapaslon bupati dan wakil bupati. Kendati demikian, pelaksaan dalam pemilihan tahun ini akan berbeda dari sebelumnya. “Yang jelas untuk Pilkada ini, semua rangkaian pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati harus mentaati protokol kesehatan,” kata Roni.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelengaraan Elvita Yuliati menuturkan dalam pelaksanaanya, baik Parpol maupun Paslon dilarang membawa massa pendukung. KPU Gresik hanya memperbolehkan pimpinan parpol pengusul yang datang ke kantor KPU. Antara lain ketua dan sekretaris beserta paslon yang dicalonkan.
Aturan itu sesuai dengan protokol kesehatan agar tidak mengumpulkan orang dengan jumlah yang besar. Selain juga mematuhi imbauan dari Satgas Covid-19 Pemkab Gresik. “Larangan pengerahan massa tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019,” pungkasnya. (fir/han)