24 C
Gresik
Sunday, 26 March 2023

Perda Baru, Pemkab Gresik Bantu Warga Miskin yang Berperkara Hukum

GRESIK – Tiga peraturan daerah (perda) sudah ditetapkan DPRD Gresik. Penetapan tersebut dilakukan setelah fasilitasi dari gubernur turun.

Tiga perda yang dimaksud adalah perda perubahan atas Perda 1/2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin; perda tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah; serta perda tentang pengelolaan keuangan daerah.

’’Sebagai tindak lanjut, akan ada penyelarasan bersama Bagian Hukum Pemkab Gresik terkait hasil fasilitasi gubernur,’’ ujar Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda.

Politikus PPP itu berharap pemerintah segera melakukan revisi dan perbaikan. Khususnya terhadap materi-materi rancangan perda sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan biro hukum provinsi.

’’Sehingga perlu dilakukan pengelolaan dengan sistem yang baik agar bermanfaat bagi masyarakat,’’ ungkap Khoirul.

Merespons hal itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani berkomitmen bahwa seluruh perda akan ditindaklanjuti melalui peraturan bupati. Sebab, ujar dia, dengan pengelolaan yang baik, diharapkan zakat, infak dan sedekah bisa menjadi sumber potensial yang dapat menyeimbangkan ekonomi kerakyatan.

Baca Juga : Pemkab Gresik Berikan Bantuan Sosial Tunai Lewat Pos

Itu sejalan dengan perda pengelolaan keuangan daerah yang diharapkan menjadi acuan pasti bagi pemangku kebijakan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dengann cara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,’’ ungkap Yani, sapaan Fandi Akhmad Yani.

Demikian halnya dengan perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Selama ini, bantuan hukum dinilai belum memberikan akses keadilan yang sama, khususnya bagi kelompok rentan. ’’Sehingga Pemkab Gresik bertanggung jawab atas masyarakat miskin dengan menyediakan pendanaan yang cukup untuk mengakses bantuan hukum tersebut,” kata Yani. (rir/han)

GRESIK – Tiga peraturan daerah (perda) sudah ditetapkan DPRD Gresik. Penetapan tersebut dilakukan setelah fasilitasi dari gubernur turun.

Tiga perda yang dimaksud adalah perda perubahan atas Perda 1/2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin; perda tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah; serta perda tentang pengelolaan keuangan daerah.

’’Sebagai tindak lanjut, akan ada penyelarasan bersama Bagian Hukum Pemkab Gresik terkait hasil fasilitasi gubernur,’’ ujar Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda.

-

Politikus PPP itu berharap pemerintah segera melakukan revisi dan perbaikan. Khususnya terhadap materi-materi rancangan perda sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan biro hukum provinsi.

’’Sehingga perlu dilakukan pengelolaan dengan sistem yang baik agar bermanfaat bagi masyarakat,’’ ungkap Khoirul.

Merespons hal itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani berkomitmen bahwa seluruh perda akan ditindaklanjuti melalui peraturan bupati. Sebab, ujar dia, dengan pengelolaan yang baik, diharapkan zakat, infak dan sedekah bisa menjadi sumber potensial yang dapat menyeimbangkan ekonomi kerakyatan.

Baca Juga : Pemkab Gresik Berikan Bantuan Sosial Tunai Lewat Pos

Itu sejalan dengan perda pengelolaan keuangan daerah yang diharapkan menjadi acuan pasti bagi pemangku kebijakan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dengann cara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,’’ ungkap Yani, sapaan Fandi Akhmad Yani.

Demikian halnya dengan perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Selama ini, bantuan hukum dinilai belum memberikan akses keadilan yang sama, khususnya bagi kelompok rentan. ’’Sehingga Pemkab Gresik bertanggung jawab atas masyarakat miskin dengan menyediakan pendanaan yang cukup untuk mengakses bantuan hukum tersebut,” kata Yani. (rir/han)

Most Read

Berita Terbaru