Selanjutnya, Jubir Pansus III Lusi Kustianah mengatakan Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Gresik dalam upaya untuk meningkatkan fungsi Pesantren di Kabupaten Gresik dan berlakunya Undang-Undang 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Fasilitasi Pesantren.
“Ranperda ini mempunyai tujuan agar pesantren di Kabupaten Gresik mendapatkan fasilitasi Pesantren yang terintegrasi dan komprehensif dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” kata dia.
Baca juga :Â Dewan Percepat Pembahasan Ranperda Pajak Retribusi Daerah
Dalam proses pembahasan Pansus tidak menemukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi pada ranperda ini. “Sehingga pansus III menyepakati ranperda ini untuk difasilitasi Gubernur,” imbuhnya. (rof)