Sedangkan terkait Ranperda Badan Usaha Milik Desa, pihaknya telah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. “Kami telah menyesuaikan substansi sesuai arahan dari kementerian Hukum dan HAM terkait pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda Badan Usaha Milik Desa,” terangnya.
Sementara itu, Jubir Pansus II Faqih Usman mengatakan terkait Ketahanan Pangan dan Gizi, dalam hasil pembahasn muncul usulan pemberian insentif dari Pemerintah Daerah kepada petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan dan pelaku usaha pangan dan gizi. “Agar dapat berupa bantuan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan,” ujarnya.
Baca juga :Â Pembahasan Ranperda PDRD Bakal Libatkan Seluruh Elemen di Gresik
Sedangkan Ranperda Penanaman Modal, dalam pembahasan pansus muncul usulan agar pemerintah daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan Penanaman Modal kepada masyarakat dan/atau Penanam Modal di Daerah. “Sesuai kewenangannya dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati,” terangnya.