30 C
Gresik
Monday, 27 March 2023

Mutasi ASN Gresik Masalah, Begini Menurut Ahli Hukum Tata Negara…

GRESIK-Proses mutasi jilid I jadi gunjingan masyarakat dan pegawai di jajaran Pemerintah Kabupaten (pemkab) Gresik. Ahli tata hukum negara Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG), Dodi Jaya Wardana menyebut keputusan bupati Gresik bisa dibatalkan demi hukum karena dinilai cacat prosedur. Seyogyanya, orang yang akan dimutasi adalah subyek yang minimal harus mendapatkan informasi awal jika akan dipindah.

“Ini lucu juga karena pejabat lamanya masih ada tapi datang pejabat baru. Jadi secara adminitrasi sebenarnya sudah tidak sesuai prosedur dan harus ditinjau ulang atau dibatalkan,” kata pria yang juga Kaprodi Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik itu.

BISA CACAT HUKUM: Para ASN membaca sumpah jabatan yang dipimpim oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. (RADAR GRESIK/DOK)

 

Dosen yang juga mengambil doktor ilmu hukum tata negara Universitas Airlangga (Unair) berharap agar ke depan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah dilakukan secara hati-hati dan teliti agar tidak muncul gugatan dikemudian hari.

“Pihak pejabat lama bisa mengajukan protes atau komplain ke BKD. Jika tidak ditanggapi bisa menyampaikan gugatan ke PTUN,” imbuh Dodi.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Gresik yang juga mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), M. Nadlif mengaku dalam proses pengisian jabatan kali ini dirinya tidak dilibatkan sama sekali. Padahal Nadlif merupakan Sekretaris Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat).

“Saya tidak dilibatkan, semuanya dilakukan oleh tim bupati,” ujar Nadlif.

Sedangkan saat ditanya apakah dia termasuk pihak yang juga membubuhkan tanda tangan dalam Berita Acara Pelantikan (BAP), Nadlif hanya bungkam.

Dikonfirmasi hal ini Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik yang baru, dr Adi Yumanto mengaku sudah mengetahui persoalan tersebut. Kendati demikian dr. Adi masih belum bisa memberikan tanggapan. “Mohon maaf saya masih belum bisa menjawab,” kata dr. Adi Yumanto singkat.

Sementara itu pada agenda pelantikan Senin (30/08) kemarin, Pj Sekda Gresik Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno tidak terlihat hadir dalam acara. Tidak diketahui secara pasti alasan tidak hadirnya pria yang duduk sebagai Ketua Tim Baperjakat tersebut.(fir/han)

GRESIK-Proses mutasi jilid I jadi gunjingan masyarakat dan pegawai di jajaran Pemerintah Kabupaten (pemkab) Gresik. Ahli tata hukum negara Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG), Dodi Jaya Wardana menyebut keputusan bupati Gresik bisa dibatalkan demi hukum karena dinilai cacat prosedur. Seyogyanya, orang yang akan dimutasi adalah subyek yang minimal harus mendapatkan informasi awal jika akan dipindah.

“Ini lucu juga karena pejabat lamanya masih ada tapi datang pejabat baru. Jadi secara adminitrasi sebenarnya sudah tidak sesuai prosedur dan harus ditinjau ulang atau dibatalkan,” kata pria yang juga Kaprodi Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik itu.

BISA CACAT HUKUM: Para ASN membaca sumpah jabatan yang dipimpim oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. (RADAR GRESIK/DOK)

 

-

Dosen yang juga mengambil doktor ilmu hukum tata negara Universitas Airlangga (Unair) berharap agar ke depan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah dilakukan secara hati-hati dan teliti agar tidak muncul gugatan dikemudian hari.

“Pihak pejabat lama bisa mengajukan protes atau komplain ke BKD. Jika tidak ditanggapi bisa menyampaikan gugatan ke PTUN,” imbuh Dodi.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Gresik yang juga mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), M. Nadlif mengaku dalam proses pengisian jabatan kali ini dirinya tidak dilibatkan sama sekali. Padahal Nadlif merupakan Sekretaris Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat).

“Saya tidak dilibatkan, semuanya dilakukan oleh tim bupati,” ujar Nadlif.

Sedangkan saat ditanya apakah dia termasuk pihak yang juga membubuhkan tanda tangan dalam Berita Acara Pelantikan (BAP), Nadlif hanya bungkam.

Dikonfirmasi hal ini Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gresik yang baru, dr Adi Yumanto mengaku sudah mengetahui persoalan tersebut. Kendati demikian dr. Adi masih belum bisa memberikan tanggapan. “Mohon maaf saya masih belum bisa menjawab,” kata dr. Adi Yumanto singkat.

Sementara itu pada agenda pelantikan Senin (30/08) kemarin, Pj Sekda Gresik Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno tidak terlihat hadir dalam acara. Tidak diketahui secara pasti alasan tidak hadirnya pria yang duduk sebagai Ketua Tim Baperjakat tersebut.(fir/han)

Most Read

Berita Terbaru