GRESIK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik mengawasi proses pemutakhiran data yang dilakukan petugas KPU. Hasilnya, Bawaslu menemukan sejumlah kesalahan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yanh dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Gresik Syafi’ Jamhari mengatakan ada sejumlah temuan di lapangan selama proses pengawasan pemutakhiran data. Misalnya, adanya 15 Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan salinan SK pantarlih.
“Kejadian tersebut terjadi di dua kecamatan yaitu kecamatan Sidayu dan Kecamatan Wringinanom, untuk Kecamatan Sidayu berada di Desa Wadeng, sedangkan di kecamatan wringinanom terjadi di Sumber Rame dan Desa Wates Tanjung,” ujarnya.
Baca Juga :Â Terindikasi Anggota Parpol, Bawaslu Gresik Minta Pantarlih Diperbaiki
Kemudian, ada Pantarlih tidak mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan pemilih tidak memiliki KTP-el. Kejadian tersebut terjadi di Desa Sidorejo, Indrodelik dan Sidokumpul Kecamatan Bungah.
“Ada juga Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya. Kejadian tersebut terjadi di Desa Sungonlegowo Kec Bungah,” ungkapnya.
Selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu Kabupaten Gresik juga melakukan Uji Fakta di seluruh desa se-kabupaten Gresik. Uji fakta tersebut dilakukan setiap hari dengan jumlah 10 KK perdesa.