24 C
Gresik
Sunday, 26 March 2023

Jelang Pemilu 2024, Mulai Marak Reklame Caleg Hiasi Jalanan

GRESIK – Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, reklame calon legislatif (caleg) mulai bertebaran di jalan. Terutama di perempatan maupun pertigaan Jalan Protokol. Karena belum memasuki tahapan kampanye, reklame tersebut belum termasuk alat peraga kampanye (APK).

“Belum memasuki tahapan kampanye. Sehingga, gambar yang beredar bukan termasuk sebagai alat peraga kampanye (APK),” ujar Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gresik Syafi’ Jamhari.

Menurut dia, gambar para calon yang terpasang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Sesuai aturan bisa dikenakan pajak daerah. Untuk penertiban juga menjadi tanggungjawab pihak Satpol PP,” ungkap dia.

Baca Juga : Bawaslu Gresik Tindaklanjuti Laporan Pencatutan Nama Masyarakat

Ia menambahkan, sesuai pasal 23 ayat (2), pemasanganya harus dilaksanakan di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah maupun pihak lain yang diizinkan.

“Jika ada laporan atau pengaduan, kami akan tetap menerima. Serta memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya. (rof/han)

GRESIK – Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, reklame calon legislatif (caleg) mulai bertebaran di jalan. Terutama di perempatan maupun pertigaan Jalan Protokol. Karena belum memasuki tahapan kampanye, reklame tersebut belum termasuk alat peraga kampanye (APK).

“Belum memasuki tahapan kampanye. Sehingga, gambar yang beredar bukan termasuk sebagai alat peraga kampanye (APK),” ujar Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gresik Syafi’ Jamhari.

Menurut dia, gambar para calon yang terpasang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame.

-

“Sesuai aturan bisa dikenakan pajak daerah. Untuk penertiban juga menjadi tanggungjawab pihak Satpol PP,” ungkap dia.

Baca Juga : Bawaslu Gresik Tindaklanjuti Laporan Pencatutan Nama Masyarakat

Ia menambahkan, sesuai pasal 23 ayat (2), pemasanganya harus dilaksanakan di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah maupun pihak lain yang diizinkan.

“Jika ada laporan atau pengaduan, kami akan tetap menerima. Serta memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya. (rof/han)

Most Read

Berita Terbaru