GRESIK – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gresik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2021-2041 sudah bekerja hampir satu tahun. Namun, ranperda tersebut hingga kini belum juga tuntas.
Menanggapi hal ini, Ketua Pansus RTRW M Syahrul Munir mengatakan pihaknya masih berusaha menyelesaikan. “Bulan September depan, sudah setahun. Makanya, kami akan selesaikan secepatnya,” Syahrul.
Pria yang menjabat Ketua Fraksi PKB itu mengatakan, saat ini pansus hanya menunggu dari eskekutif untuk tambahan luasan yang ditentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2021-2041 sempat di tolak akibat luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tidak memenuhi luasan yang ditentukan. “Kementerian ATR/BPN mensyaratkan luasan LSD sebesar 39.939 hektar. Hal tersebut berdasarkan hasil peta citra eksisting lahan pertanian di Gresik. Sedangkan Pemkab Gresik hanya mengajukan luasan 31 ribu hektare di dalam draft ranperda. Makanya, ditolak ketika diajukan review untuk persetujuan dari Kementerian ATR/BPN,” terangnya.
Dari hasil komunikasi dan koordinasi dengan eksekutif, sambung Syahrul Munir, kekurangan LSD sudah bisa dipenuhi sehingga pansus bisa melakukan finalisasi. Yakni, kekurangan LSD akan ditambah dari lahan di Pulau Bawean.
“Kalau permasalahan lain sudah tuntas semua. Yang menjadi ganjalan kemarin hanya soal LSD dari Kementerian BPN/ATR itu,” imbuhnya. (rof/han)