GRESIK– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gresik bakal menerapkan pasangan calon (paslon) Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah (Niat) sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih. Ini setelah buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) turun dari Mahkamah Konstitusi. Rencananya penetapan akan dilakukan di Hotel Aston, hari ini (22/1).
Ketua KPU Gresik Akhmad Roni menuturkan penetapan ini digelar karena Pilkada tahun 2020 ini tidak ada sengketa di MK. “Sesuai PKPU 5/2020 paling lama tiga hari, tapi kami akan gelar pada Jum’at,” ujarnya, Kamis (21/1)
Roni mengungkapkan dalam acara tersebut, KPU Gresik akan mengundang kedua paslon bupati dan wakil bupati. Tidak lupa pimpinan partai pengusung, ketua tim kampanye dan Bawaslu. “Akan kita undang, tapi dengan mekanisme protokol kesehatan ketat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Roni mengatakan sesuai hasil rekap KPU Gresik, pasangan nomor urut 1 Moh Qosim dan Asluchul Alif (QA) 355.611 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 H Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat) mendapatkan 369.844 ribu suara.
“Dengan hasil ini, paslon Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah lebih unggul dari paslon satu. Ada selisih 14.233 suara,” pungkasnya. (yud/rof)