GRESIK – Pendaftaran calon anggota PPS (panitia pemungutan suara) untuk Pemilu 2024 resmi di buka oleh KPU Gresik, melalui surat nomor: 958/PP.04.1-Pu/3525/2022.
“Dalam rangka pembentukan PPS untuk pemilu 2024, KPU Kabupaten Gresik mengundang Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPS,” kata Komisioner KPU Gresik Divisi Sosdiklih dan Parmas, Makmun, kemarin.
Dengan dibukanya pendaftaran PPS Pemilu 2024 ini, lanjut Makmun, besar harapan dari KPU Gresik, agar partisipasi untuk turut serta menjadi penyelenggara Pemilu tinggi, sebab salah satu indikator utama dari suksesnya Pemilu adalah partisipasi masyarakat, termasuk dalam partisipasi menjadi penyelenggara.
“Pendaftaran anggota PPS di buka tanggal 18 hingga 27 Desember 2022 pukul 16.00 WIB. Pendaftaran kali ini sudah menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, yaitu dengan siakba.kpu.go.id , dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 hari sebelum penelitian administrasi berakhir,” jelas Makmun.
Baca Juga :Â Matangkan Rancangan Dapil, KPU Gresik Gelar Uji Publik
Dijelaskannya, sejumlah syarat untuk mendaftar PPS. Yaitu, warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, serta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Kemudian, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.