26 C
Gresik
Friday, 31 March 2023

Penetapan Bupati Terpilih Tunggu BRRK dari MK

GRESIK – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gresik belum melakukan penetapan bupati terpilih. Meskipun, pemenang pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 sudah dipastikan. Penyebabnya, lantaran hingga kini Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberitahukan Berita Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU pusat.

Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis KPUD Gresik, Elvita Yuliati mengatakan untuk penetapan tetap menunggu MK. Meski begitu, KPU Jatim sudah mengajak seluruh KPU Kabupaten yang menyelenggarakan pilkada rapat koordinasi (Rakor).

“Rakor tersebut sejatinya akan membahas tentang persiapan rapat pleno penetapan pasca Berita Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi digelar dalam waktu dekat. Lebih pada pembahasan teknis. Tentang prosedur, persiapan dan dasar hukumnya,” kata Elvita Yuliati.

Dikatakan, hingga kemarin (19/1) BRPK tersebut belum turun. Untuk itu pihaknya cukup berhati-hati dalam menjalankan tahapan ini agar tidak ada kendala. “Tentu kami upayakan cepat, karena juga diatur oleh peraturan KPU 5/2020,” ujarnya. Yakni, paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan BRPK kepada  KPU pusat.

Sebelumnya, Ketua KPU Gresik Akhmad Roni. Meskipun menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebelum menerima BRPK.

“BRPK tersebut menjadi petunjuk apakah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik ada sengketa ataupun tidak,” jelasnya.

“Termasuk menjadi dasar kami menggelar rapat pleno,” jelasnya. “Semisal tidak ada sengketa, maka pihaknya bisa segera menetapkan,” lanjutnya.

Informasinya, BRPK tersebut akan diumumkan dalam Minggu ini. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan ke KPU Pusat. “Stelah itu baru dilanjutkan ke KPU tiap-tiap daerah termasuk Gresik,” tandasnya. (fir/rof)

GRESIK – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gresik belum melakukan penetapan bupati terpilih. Meskipun, pemenang pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 sudah dipastikan. Penyebabnya, lantaran hingga kini Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberitahukan Berita Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU pusat.

Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis KPUD Gresik, Elvita Yuliati mengatakan untuk penetapan tetap menunggu MK. Meski begitu, KPU Jatim sudah mengajak seluruh KPU Kabupaten yang menyelenggarakan pilkada rapat koordinasi (Rakor).

“Rakor tersebut sejatinya akan membahas tentang persiapan rapat pleno penetapan pasca Berita Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi digelar dalam waktu dekat. Lebih pada pembahasan teknis. Tentang prosedur, persiapan dan dasar hukumnya,” kata Elvita Yuliati.

-

Dikatakan, hingga kemarin (19/1) BRPK tersebut belum turun. Untuk itu pihaknya cukup berhati-hati dalam menjalankan tahapan ini agar tidak ada kendala. “Tentu kami upayakan cepat, karena juga diatur oleh peraturan KPU 5/2020,” ujarnya. Yakni, paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan BRPK kepada  KPU pusat.

Sebelumnya, Ketua KPU Gresik Akhmad Roni. Meskipun menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebelum menerima BRPK.

“BRPK tersebut menjadi petunjuk apakah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik ada sengketa ataupun tidak,” jelasnya.

“Termasuk menjadi dasar kami menggelar rapat pleno,” jelasnya. “Semisal tidak ada sengketa, maka pihaknya bisa segera menetapkan,” lanjutnya.

Informasinya, BRPK tersebut akan diumumkan dalam Minggu ini. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan ke KPU Pusat. “Stelah itu baru dilanjutkan ke KPU tiap-tiap daerah termasuk Gresik,” tandasnya. (fir/rof)

Most Read

Berita Terbaru