GRESIK- Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur Dana Abadi Pesantren mendapat berbagai apresiasi positif dari seluruh elemen masyarakat. Terutama, di kabupaten Gresik. Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Gresik misalnya. Pengurus PKB menggelar tasyakuran atas penerbitan perpres itu secara offline dan online serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan bertema “Tasyakuran PKB untuk Pesantren & Sosialisasi Perpres 82 Tahun 2021” digelar di Ponpes Roudlotul Hikmah Wates Tanjung Wringinanom Gresik, Rabu (15/9) malam.
Ketua DPC PKB Gresik, H. H. Much. Abdul Qodir menyampaikan jika kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari rasa Syukur atas kinerja PKB di jalur legislatif.
“Kegiatan ini adalah bentuk syukur kami karena Pak Presiden bersedia menandatangani Perpres ini. Juga kepada Fraksi PKB DPR RI khususnya kepada ketum, Gus Muhaimin yang terus mengawal kepentingan Pesantren, Mulai terbitnya UU Pesantren tahun 2019 hingga disahkannya Perpres No. 82 tahun 2021” kata Qodir.
Hal itu dianggap capaian perjuangan PKB untuk kepentingan pondok pesantren di Indonesia. Perpres 82/2021 merupakan legal standing yang melengkapi UU Pesantren. Keduanya sebagai wujud hadirnya pemerintah dan negara secara konstitusi terhadap pendidikan pesantren di Indonesia.
“Dengan telah disahkannya Perpres tersebut tidak ada pembeda antara pesantren dan lembaga formal. Keduanya mempunyai hak yang sama dalam memperoleh Fasilitas anggaran, lulusan dan materi yang diajarkan juga ikut diakui sebagai bagian pembangunan Bangsa ini”. Tegas Ketua DPRD Gresik yang juga Alumni Pesantren Paculgowang tersebut.
Lebih lanjut dikatakan, langkah kongkret yang akan ditempuh oleh DPC PKB Gresik dan FPKB DPRD Gresik adalah mendorong terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Gresik.
“Secara cepat, kami melalui Anggota Legislatif di DPRD Gresik, akan berkoordinasi kepada pihak eksekutif dalam hal ini Pak Bupati, juga kepada pihak² terkait seperti PCNU melalui Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI NU). Harapan terbesar kami adalah segera terbit Peraturan Daerah sebagai bentuk turunan dari Perpres tersebut”. Tegasnya.
Senada dengan Ketua DPC PKB Gresik, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Gresik, Dr. KH. Moh. Qosim menegaskan bahwa antara Pondok Pesantren – NU – PKB merupakan satu ikatan yang saling bertautan dan menguatkan.
“Secara kesejarahan, PKB adalah satu² nya Partai yg lahir dibidani Nahdlatul Ulama, maka PKB Wajib hukumnya berkhidmat kepada NU dan berkhidmat melayani Pesantren melalui jalur politik. Karena penopang utama dari Kuatnya NU adalah Pondok Pesantren, Ketika Pesantrennya kuat, jaya otomatis akan berdampak pada perjuangan Nahdlatul Ulama disemua tingkatan”. Tegas Mantan Wabup dua periode tersebut.
SEmentara itu, Ketua PCNU Gresik, KH. M. Chusnan Ali mengapresiasi atas kerja yang dilakukan oleh PKB, khususnya DPR RI.
“Saya masih ingat, lima tahun yang lalu sebelum ada regulasi Ini, melalui Fraksi PKB DPR RI sudah berupaya agar pemerintah mau mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan Pesantren, Saya belum tau ada parpol selain PKB yang masuk (menginisiasi) ke pesantren itu sanadnya dari mana, tapi kalau PKB Jelas (sanad dan Sejarahnya),” Kiai Chusnan.
Hadir dalam kegiatan tersebut : Ketua Tanfidziyah PCNU Gresik, KH. M. Chusnan Ali, Pengasuh Pondok Pesantren dan Pengurus MWCNU Kec. Wringinanom, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Gresik, Dr. H. Moh. Qosim, Sekretaris Dewan Syuro, KH. Ma’mun Zen, Ketua DPC PKB Gresik, H. Much. Abdul Qodir, Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi, Pengurus Harian DPC PKB Gresik, Seluruh Anggota FPKB DPRD Gresik, Ketua Badan Otonom PKB (Perempuan Bangsa, Garda Bangsa, Gemasaba), Pengurus DPAC PKB dan DPRt PKB se Kab. Gresik yang hadir secara Virtual. (jar/han)