“Kemudian, juga aspek ramah. Yakni regulasi ini tidak memberikan beban biaya, waktu kepada kelompok tertentu,” kata dia.
Sebelumnya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan pihaknya menyampaikan tambahan pendapat yang mungkin bisa dijadikan sebagai tambahan pokok pikiran dalam proses pembahasan.
“Kami memberikan ruang yang cukup dalam pembentukan perda sepenjang peraturan itu secara substansi memperhatikan aspek legalitas, aspek ramah dan aspek kebutuhan,” ungkapnya. (rof)