Dikatakan, terkait dapat terpenuhinya syarat formal dalam mekanismenya pembahasan, pihaknya akan melaksanakan. Yakni dengan pembahasan tingkat pertama dan tingkat akhir.
“Kami akan melakukan pembahasan sesuai UU 12/2011 tenyang pembentukan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan memperhatikan terkait pembentukan ranperda harus memperhatikan aspek kebutuhan. Sehingga hadirnya ranperda ini nantinya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.