29.9 C
Gresik
Saturday, 1 April 2023

DPRD Sidak Penolakan Pabrik Peleburan Baja

GRESIK – Rombongan Komisi III DPRD Gresik melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kelurahan Gulomantung Kecamatan Kebomas karena ada pengaduan warga yang keberatan rencana pendirian pabrik peleburan baja, tembaga dan perunggu yakni PT Indomas Metal Recyle (IMR) disitu.

Mereka khawatir dengan polusi yang ditimbulkan.  Bahkan, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir juga turun gunung untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya di lapangan, Kamis (08/04) kemarin.

“Ternyata, ada miskomunikasi. Awalnya, perusahaan hendak memperbaiki pagar sekeliling yang hampir roboh itu. Belum sampai beroperasi tetapi sudah menjadi ramai,”ungkap Ketua Komisi III, Asroin Widyana.

Sejatinya, obyek yang menjadi polemik warga tersebut merupakan pabrik kayu yang kondisinya tutup dan tak beroperasi serta berulangkali berpindah tangan. Terakhir, PT IMR yang menguasai pabrik tutup tersebut hendak dioperasikan lagi menjadi pabrik peleburan baja, tembaga dan perunggu.

Warga keberatan kalau difungsikan menjadi pabrik lagi. Tetapi, mereka tak keberatan kalau difungsikan menjadi gudang. Akhirnya aspirasi warga Kelurahan Gulomantung dimediasi oleh Muspika Kebomas di Balai Kelurahan Gulomantung dengan manajemen PT IMR. Namun, sambung Asroin, warga seolah tersinggung karena terkesan muspika membela perusahaan dengan berbekal legalitas.

“Kalau perizinannya sudah lengkap. Termasuk, IMB yang sudah tuntas sejak tahun 2015 lalu. Tapi, kita tetap minta ada komunikasi yang bagus,”imbuh dia.

Komisi III, sambung politisi Golkar ini, juga memberikan opsi beberapa poin yang bisa disepakati antara warga dan perusahaan nantinya. Misalkan, garansi polusi yang masih dalam ambang batas kewajaran, tak bising  maupun memprioritaskan warga lokal yang dipekerjakan disitu. Apalagi, perusahaan tersebut mengklaim masyarakat tidak perlu berlebihan kuatir. Sebab, perusahaan tersebut juga beroperasi di daerah lain yang bisa berdampingan dengan warga karena polusi masih wajar.

“Intinya, masih ada ruang untuk komunikasi yang baik antara warga dan perusahaan,”papar dia.

Hal senada dikatakan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi yang mengaku persoalan tersebut masih perlu ditindaklanjuti secara tuntas. Sebab, perwakilan perusahaan yang memberikan penjelasan kepada anggota Komisi III dalam sidak tersebut.

“Harus kita tidak lanjuti dengan memanggil langsung pemilik perusahaan. Sehingga, semua bisa clear,”tandas dia.

Sedangkan Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir juga berharap tidak ada konflik antara industri dan warga. Sehingga, perlu komunikasi lebih intens untuk menyamakan persepsi. Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan dengan berdirinya perusahaan tersebut.

“Kita hadir untuk menjadi penengah. Bahwa, dewan memiliki kepekaan dan kepedulian kepada rakyat,”pungkas dia. (fir/han)

GRESIK – Rombongan Komisi III DPRD Gresik melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kelurahan Gulomantung Kecamatan Kebomas karena ada pengaduan warga yang keberatan rencana pendirian pabrik peleburan baja, tembaga dan perunggu yakni PT Indomas Metal Recyle (IMR) disitu.

Mereka khawatir dengan polusi yang ditimbulkan.  Bahkan, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir juga turun gunung untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya di lapangan, Kamis (08/04) kemarin.

“Ternyata, ada miskomunikasi. Awalnya, perusahaan hendak memperbaiki pagar sekeliling yang hampir roboh itu. Belum sampai beroperasi tetapi sudah menjadi ramai,”ungkap Ketua Komisi III, Asroin Widyana.

-

Sejatinya, obyek yang menjadi polemik warga tersebut merupakan pabrik kayu yang kondisinya tutup dan tak beroperasi serta berulangkali berpindah tangan. Terakhir, PT IMR yang menguasai pabrik tutup tersebut hendak dioperasikan lagi menjadi pabrik peleburan baja, tembaga dan perunggu.

Warga keberatan kalau difungsikan menjadi pabrik lagi. Tetapi, mereka tak keberatan kalau difungsikan menjadi gudang. Akhirnya aspirasi warga Kelurahan Gulomantung dimediasi oleh Muspika Kebomas di Balai Kelurahan Gulomantung dengan manajemen PT IMR. Namun, sambung Asroin, warga seolah tersinggung karena terkesan muspika membela perusahaan dengan berbekal legalitas.

“Kalau perizinannya sudah lengkap. Termasuk, IMB yang sudah tuntas sejak tahun 2015 lalu. Tapi, kita tetap minta ada komunikasi yang bagus,”imbuh dia.

Komisi III, sambung politisi Golkar ini, juga memberikan opsi beberapa poin yang bisa disepakati antara warga dan perusahaan nantinya. Misalkan, garansi polusi yang masih dalam ambang batas kewajaran, tak bising  maupun memprioritaskan warga lokal yang dipekerjakan disitu. Apalagi, perusahaan tersebut mengklaim masyarakat tidak perlu berlebihan kuatir. Sebab, perusahaan tersebut juga beroperasi di daerah lain yang bisa berdampingan dengan warga karena polusi masih wajar.

“Intinya, masih ada ruang untuk komunikasi yang baik antara warga dan perusahaan,”papar dia.

Hal senada dikatakan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi yang mengaku persoalan tersebut masih perlu ditindaklanjuti secara tuntas. Sebab, perwakilan perusahaan yang memberikan penjelasan kepada anggota Komisi III dalam sidak tersebut.

“Harus kita tidak lanjuti dengan memanggil langsung pemilik perusahaan. Sehingga, semua bisa clear,”tandas dia.

Sedangkan Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir juga berharap tidak ada konflik antara industri dan warga. Sehingga, perlu komunikasi lebih intens untuk menyamakan persepsi. Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan dengan berdirinya perusahaan tersebut.

“Kita hadir untuk menjadi penengah. Bahwa, dewan memiliki kepekaan dan kepedulian kepada rakyat,”pungkas dia. (fir/han)

Most Read

Berita Terbaru