26 C
Gresik
Thursday, 30 March 2023

Pileg 2024, KPU Gresik Tetapkan Sembilan Dapil

GRESIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) 6/2023 tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Pileg 2024. Gresik yang awalnya delapan dapil bertambah menjadi sembilan dapil. Wilayah utara yang sebelumnya dua dapil dirubah menjadi tiga dapil.

Sesuai PKPU 6/2023, nantinya Manyar-Sidayu dan Bungah yang sebelumnya satu dapil dengan alokasi kursi 9 akan dipecah. Yakni, Dapil 9 Manyar-Bungah dengan 7 kursi. Kemudian Ujungpangkah-Panceng dan Dukun yang sebelumnya satu dapil dengan 7 kursi akan dipecah juga.

Yakni Dapil 6 Panceng-Dukun dengan alokasi 5 kursi. Sedangkan Ujungpangkah nantinya akan satu dapil dengan Sidayu menjadi dapil 7 dengan 4 kursi.

Baca Juga : KPU Gresik Lantik 1.068 Anggota PPS

Baca Juga : KPU Gresik Tetapkan 1.068 Peserta Terpilih Jadi PPS

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Gresik Elvita Yuliati membenarkan hal tersebut. Hal ini sesuai dengan rancangan II yang sebelumnya telah diusulkan KPU Gresik. “Iya, sudah diputuskan pusat pada PKPU 6/2023,” ujarnya.

Dikatakan, untuk dapil lain di luar Gresik utara hanya Bawean yang alokasi kursinya berubah. Sebelumnya, Sangkapura dan Tambak alokasi kursinya 4. “Pada penataan dapil yang baru kursinya berubah menjadi 3,” terangnya.

Ia menambahkan, selain wilayah Gresik utara dan Bawean, kecamatan lain tidak ada yang berubah. Semuanya tetap sepertu pileg 2019. “Misalnya Gresik-Kebomas tetap 7 kursi. Kemudian, Duduksampeyan-Cerme tetap 5 kursi,” imbuhnya. (rof)

GRESIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) 6/2023 tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Pileg 2024. Gresik yang awalnya delapan dapil bertambah menjadi sembilan dapil. Wilayah utara yang sebelumnya dua dapil dirubah menjadi tiga dapil.

Sesuai PKPU 6/2023, nantinya Manyar-Sidayu dan Bungah yang sebelumnya satu dapil dengan alokasi kursi 9 akan dipecah. Yakni, Dapil 9 Manyar-Bungah dengan 7 kursi. Kemudian Ujungpangkah-Panceng dan Dukun yang sebelumnya satu dapil dengan 7 kursi akan dipecah juga.

Yakni Dapil 6 Panceng-Dukun dengan alokasi 5 kursi. Sedangkan Ujungpangkah nantinya akan satu dapil dengan Sidayu menjadi dapil 7 dengan 4 kursi.

-

Baca Juga : KPU Gresik Lantik 1.068 Anggota PPS

Baca Juga : KPU Gresik Tetapkan 1.068 Peserta Terpilih Jadi PPS

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Gresik Elvita Yuliati membenarkan hal tersebut. Hal ini sesuai dengan rancangan II yang sebelumnya telah diusulkan KPU Gresik. “Iya, sudah diputuskan pusat pada PKPU 6/2023,” ujarnya.

Dikatakan, untuk dapil lain di luar Gresik utara hanya Bawean yang alokasi kursinya berubah. Sebelumnya, Sangkapura dan Tambak alokasi kursinya 4. “Pada penataan dapil yang baru kursinya berubah menjadi 3,” terangnya.

Ia menambahkan, selain wilayah Gresik utara dan Bawean, kecamatan lain tidak ada yang berubah. Semuanya tetap sepertu pileg 2019. “Misalnya Gresik-Kebomas tetap 7 kursi. Kemudian, Duduksampeyan-Cerme tetap 5 kursi,” imbuhnya. (rof)

Most Read

Berita Terbaru