26.7 C
Gresik
Sunday, 2 April 2023

Belum Bisa Tambah PAD, Dewan Ingin Industri Diminimalisir

GRESIK- Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik dalam menjaga ketahanan pangan di kota santri ditunjukkan melalui pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2021-2041.  Dalam pembahasan itu, dewan ingin industri diminalisir karena tidak memiliki kontribusi yang kongkrit terhadap PAD.

Ketua Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Gresik M Syahrul Munir, mengatakan ranperda RTRW Kabupaten Gresik 2021-2041 ketika disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) harus bisa meminimalisir kawasan industri di Gresik. Industri di Kabupaten Gresik bukan wajah industri pengolahan dan industri berat tetapi industri jasa.

“Dampak pendapatan asli daerah (PAD) belum terlihat signifikan dengan kehadiran industri pengolahan dan industry berat yang sudah ada,”kata Syahrul.

Selain itu, pola ruang kecamatan untuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) harus diperluas lebih dari 39 ribu hektar, meski sudah peningkatan dibanding RTRW Gresik tahun-tahun, sebelumnya yang dipatok hanya seluas 27 ribu hektar. Alasannya, pola ruang kecamatan direncakan dalam ranperda RTRW Kabupaten Gresik 2021-2041 banyak peruntukan pemukiman. “Dengan luasan lahan Kabupaten Gresik yang 119.000 kilometer, maka luasan KP2B masih kurang,”imbuhnya.

Polemik pola ruang untuk Desa Banyutengah Kecamatan Panceng dan sekitarnya yang  banyak areal tambang, namun rencananya pola ruang untuk industri.

“Yang kita soroti permasalahan waduk Sukodono di Kecamatan Panceng yang direncanakan sekelilinya adalah kawasan industri. Dugaan Pansus 1 kalau sekelilingnya waduk dikuasai oleh beberapa orang,” kata Syahrul.

Padahal ada anggaran dalam APBD Gresik di Dinas Pertanian Kabupaten Gresik peruntukannya mengaliri areal pertanian. Makanya, rekomendasi dan arahkan untuk holikultura,” paparnya.

Syahrul menuturkan rencana pola ruang untuk pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah. Pansus I menolaknya.

“Dekat dengan kawasan ekosistem essensial (KEE). Karena kita menghendaki industri yang ramah lingkungan dan memperhatikan masyarakat sekitar,”tandasnya.

Sementara itu, berbagai permasalahan yang belum ada kesepahaman dalam draf Ranperda RTRW Gresik 2021-2041 sesuai usulan berusaha diurai untuk dibahas bersama dengan eksekutif. Misalnya, permasalahan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).  “Aspirasi masyarakat dan konstituen ketika kami melakukan reses, seharusnya luasan KP2B ditambah lebih dari 39 ribu hektar. Apalagi, Kecamatan Benjeng maupun Balongpanggang dimasukkan dalam KP2B,”cetus Anggota Pansus I, Nur Hudi Didin Arianto.

Selain itu, ada permasalahan kondisi exiting saat ini, tidak sesuai dengan draft dalam ranperda. Misalnya, ada areal pertambangan galian C di Desa Banyutengah Kecamatan Panceng. Tetapi, areal tersebut direncanakan masuk dalam kawasan industri. “Direncanakan untuk indutri, kami tak tahu polanya seperti apa ?. Karena bekas tambang tak bisa digunakan untuk pertanian. Bahkan, luas areal tambangnya ada puluhan hektar yang statusnya milik negara. Idealnya direncanakan untuk apa?,”tanya Wakil Ketua Pansus I, Asroin Widyana.

Pada bagian lain, Kepala Bidang Perencana Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Gresik, Dian Palupi Chrisdiani menjelaskan yang masih menjadi catatan itu Kecamatan Ujungpangkah dan Panceng. “Di situ mencuat kawasan industri di pelabuhan Ujungpangkah, itu kita evaluasi. Dan juga kawasan pertambangan Galian C yang ada di panceng itu nanti pemanfaatan lahan pasca tambang sesuai dengan peruntukan ruang yang ada,” ujar Dian.

Dalam revisi RTRW kali ini tidak ada agenda pemutihan pelanggaran tata  ruang. Perizinan selama ini mengacu pada ketentuan umum peraturan zonasi. “Tata ruang itu fleksibel karena tidak detai seperti RDTR, nah agenda besar kita dalam revisi ini adalah pemaduserasian, tidak pemutihan,” tandasnya. (fir/han)

GRESIK- Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik dalam menjaga ketahanan pangan di kota santri ditunjukkan melalui pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2021-2041.  Dalam pembahasan itu, dewan ingin industri diminalisir karena tidak memiliki kontribusi yang kongkrit terhadap PAD.

Ketua Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Gresik M Syahrul Munir, mengatakan ranperda RTRW Kabupaten Gresik 2021-2041 ketika disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) harus bisa meminimalisir kawasan industri di Gresik. Industri di Kabupaten Gresik bukan wajah industri pengolahan dan industri berat tetapi industri jasa.

“Dampak pendapatan asli daerah (PAD) belum terlihat signifikan dengan kehadiran industri pengolahan dan industry berat yang sudah ada,”kata Syahrul.

-

Selain itu, pola ruang kecamatan untuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) harus diperluas lebih dari 39 ribu hektar, meski sudah peningkatan dibanding RTRW Gresik tahun-tahun, sebelumnya yang dipatok hanya seluas 27 ribu hektar. Alasannya, pola ruang kecamatan direncakan dalam ranperda RTRW Kabupaten Gresik 2021-2041 banyak peruntukan pemukiman. “Dengan luasan lahan Kabupaten Gresik yang 119.000 kilometer, maka luasan KP2B masih kurang,”imbuhnya.

Polemik pola ruang untuk Desa Banyutengah Kecamatan Panceng dan sekitarnya yang  banyak areal tambang, namun rencananya pola ruang untuk industri.

“Yang kita soroti permasalahan waduk Sukodono di Kecamatan Panceng yang direncanakan sekelilinya adalah kawasan industri. Dugaan Pansus 1 kalau sekelilingnya waduk dikuasai oleh beberapa orang,” kata Syahrul.

Padahal ada anggaran dalam APBD Gresik di Dinas Pertanian Kabupaten Gresik peruntukannya mengaliri areal pertanian. Makanya, rekomendasi dan arahkan untuk holikultura,” paparnya.

Syahrul menuturkan rencana pola ruang untuk pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah. Pansus I menolaknya.

“Dekat dengan kawasan ekosistem essensial (KEE). Karena kita menghendaki industri yang ramah lingkungan dan memperhatikan masyarakat sekitar,”tandasnya.

Sementara itu, berbagai permasalahan yang belum ada kesepahaman dalam draf Ranperda RTRW Gresik 2021-2041 sesuai usulan berusaha diurai untuk dibahas bersama dengan eksekutif. Misalnya, permasalahan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).  “Aspirasi masyarakat dan konstituen ketika kami melakukan reses, seharusnya luasan KP2B ditambah lebih dari 39 ribu hektar. Apalagi, Kecamatan Benjeng maupun Balongpanggang dimasukkan dalam KP2B,”cetus Anggota Pansus I, Nur Hudi Didin Arianto.

Selain itu, ada permasalahan kondisi exiting saat ini, tidak sesuai dengan draft dalam ranperda. Misalnya, ada areal pertambangan galian C di Desa Banyutengah Kecamatan Panceng. Tetapi, areal tersebut direncanakan masuk dalam kawasan industri. “Direncanakan untuk indutri, kami tak tahu polanya seperti apa ?. Karena bekas tambang tak bisa digunakan untuk pertanian. Bahkan, luas areal tambangnya ada puluhan hektar yang statusnya milik negara. Idealnya direncanakan untuk apa?,”tanya Wakil Ketua Pansus I, Asroin Widyana.

Pada bagian lain, Kepala Bidang Perencana Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Gresik, Dian Palupi Chrisdiani menjelaskan yang masih menjadi catatan itu Kecamatan Ujungpangkah dan Panceng. “Di situ mencuat kawasan industri di pelabuhan Ujungpangkah, itu kita evaluasi. Dan juga kawasan pertambangan Galian C yang ada di panceng itu nanti pemanfaatan lahan pasca tambang sesuai dengan peruntukan ruang yang ada,” ujar Dian.

Dalam revisi RTRW kali ini tidak ada agenda pemutihan pelanggaran tata  ruang. Perizinan selama ini mengacu pada ketentuan umum peraturan zonasi. “Tata ruang itu fleksibel karena tidak detai seperti RDTR, nah agenda besar kita dalam revisi ini adalah pemaduserasian, tidak pemutihan,” tandasnya. (fir/han)

Most Read

Berita Terbaru