26 C
Gresik
Thursday, 30 March 2023

PPS Desa Sungonlegowo Pastikan Coklit Sesuai Aturan

GRESIK – Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kesalahan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih mendapat tanggapan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sungonlegowo, Bungah. Mereka memastikan pelaksanaan coklit sudah sesuai dengan aturan KPU.

Ketua PPS Desa Sungonlegowo Kecamatan Bungah Putri Zahrotul Ilmiyah mengatakan terkait temuan petugas pemitakhiran data pemilih (pantarlih) yang tidak mencoret pemilih meninggal dunia itu tidak benar.

“Yang sebenarnya terjadi adalah beberapa penduduk tidak bisa menunjukkan akta atau surat kematian saat didatangi Pantarlih. Mereka baru mau mengurus surat atau akta kematian ke Balai desa dengan pendampingan Pantarlih,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, penunjukkan Akta Kematian atau Surat Keterangan Meninggal Dunia dari kepala desa/ lurah setempat menjadi syarat wajib,. Sehingga bisa dicoret sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki hak pilih.

Baca Juga : Terindikasi Anggota Parpol, Bawaslu Gresik Minta Pantarlih Diperbaiki

“Kemarin saat ditanyai staf panwascam mekanisme coklit terhadap penduduk yang meninggal tanpa memiliki bukti yang diminta seperti apa, apa sikap yang harus diambil. Kami tidak bisa sembarang coret tanpa bukti kuat disertakan,” tegasnya.

Dikatakan, penduduk yang sudah meninggal akan diberi tanda titik apabila bisa menunjukkan akta atau surat keterangan kematian. Dan tidak boleh asal coret tanpa menunjukkan bukti.

“Pantarlih sudah bekerja sesuai prosedur, dan kami terus berkoordinasi atas temuan-temuan di lapangan,” imbuhnya. (rof)

GRESIK – Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kesalahan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih mendapat tanggapan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sungonlegowo, Bungah. Mereka memastikan pelaksanaan coklit sudah sesuai dengan aturan KPU.

Ketua PPS Desa Sungonlegowo Kecamatan Bungah Putri Zahrotul Ilmiyah mengatakan terkait temuan petugas pemitakhiran data pemilih (pantarlih) yang tidak mencoret pemilih meninggal dunia itu tidak benar.

“Yang sebenarnya terjadi adalah beberapa penduduk tidak bisa menunjukkan akta atau surat kematian saat didatangi Pantarlih. Mereka baru mau mengurus surat atau akta kematian ke Balai desa dengan pendampingan Pantarlih,” ujarnya kepada wartawan.

-

Ia menjelaskan, penunjukkan Akta Kematian atau Surat Keterangan Meninggal Dunia dari kepala desa/ lurah setempat menjadi syarat wajib,. Sehingga bisa dicoret sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki hak pilih.

Baca Juga : Terindikasi Anggota Parpol, Bawaslu Gresik Minta Pantarlih Diperbaiki

“Kemarin saat ditanyai staf panwascam mekanisme coklit terhadap penduduk yang meninggal tanpa memiliki bukti yang diminta seperti apa, apa sikap yang harus diambil. Kami tidak bisa sembarang coret tanpa bukti kuat disertakan,” tegasnya.

Dikatakan, penduduk yang sudah meninggal akan diberi tanda titik apabila bisa menunjukkan akta atau surat keterangan kematian. Dan tidak boleh asal coret tanpa menunjukkan bukti.

“Pantarlih sudah bekerja sesuai prosedur, dan kami terus berkoordinasi atas temuan-temuan di lapangan,” imbuhnya. (rof)

Most Read

Berita Terbaru