RADAR GRESIK – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) pada salah satu perusahaan produsen mie instan di Kabupaten Gresik yang sempat viral di media sosial hingga kini belum masuk dalam laporan resmi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik.
Meski demikian, pihak Disnaker memastikan tetap melakukan penelusuran dan komunikasi awal dengan pihak manajemen perusahaan yang bersangkutan.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Gresik, Utut Adianto, memberikan keterangan bahwa hingga saat ini belum ada pekerja yang mengajukan aduan secara formal terkait kabar PHK tersebut.
Baca Juga: Rumahkan Ratusan Pegawai, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen PT KAS Gresik
Beliau menegaskan bahwa sesuai prosedur, laporan harus diajukan langsung oleh pihak yang terdampak.
"Sejauh ini masih belum ada aduan yang masuk ke Disnaker. Jadi memang belum ada laporan resmi dari pekerja yang bersangkutan. Kalau ada aduan tentu pelapornya harus pekerja yang terkena PHK. Setelah itu, kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi," ujar Utut Adianto.
Dalam proses mediasi nantinya, Disnaker akan mendalami akar permasalahan yang memicu PHK, termasuk memeriksa pemenuhan hak-hak pekerja seperti uang kompensasi atau pesangon.
Baca Juga: Sidak ke Pabrik PT KAS, Komisi IV DPRD Gresik Kawal Nasib 500 Buruh yang Dirumahkan Jelang Lebaran
Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah prosedur yang diambil perusahaan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Apakah PHK-nya sesuai aturan, apakah uang kompensasi atau pesangonnya sudah memenuhi ketentuan atau belum, itu yang akan kami dalami," jelasnya lebih lanjut.
Merespons kegaduhan di media sosial, Utut menyebutkan pihaknya telah bergerak cepat melakukan klarifikasi awal kepada pihak manajemen perusahaan.
Baca Juga: Komitmen Institusi Perangi Narkoba, Kapolres Gresik dan Jajaran PJU Jalani Tes Urine
Namun, pihak perusahaan sejauh ini belum memberikan pernyataan mendalam mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi di internal mereka.
"Kemarin kita sudah mempertanyakan ke pihak PT terkait itu. Mereka juga masih belum memberikan statemen yang sebenarnya seperti apa. Baru sebatas kami akan mencari sebuah solusi untuk menyelesaikan masalah," tegas Utut.
Mengenai kekhawatiran publik tentang potensi kerawanan PHK menjelang bulan Ramadan demi menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Utut menilai hal tersebut tidak selalu menjadi alasan utama.
Baca Juga: Manisnya Warisan Ramadhan di Gresik: Kolak Srikaya, Sang Primadona yang Hanya Hadir Setahun Sekali
Kondisi operasional perusahaan, seperti penumpukan stok barang di gudang atau menurunnya distribusi, sering kali menjadi faktor penentu aktivitas produksi.
"Biasanya disesuaikan dengan kondisi perusahaan. Misalnya stok barang di gudang membludak dan distribusi menurun, itu bisa memengaruhi aktivitas produksi. Tapi belum tentu juga," tambahnya.
Berdasarkan data Disnaker, belum ada pengaduan PHK yang masuk sepanjang bulan Februari ini, meskipun terdapat satu perusahaan yang terindikasi menghentikan seluruh aktivitasnya.
Baca Juga: Tertabrak Motor Saat Berburu Takjil di Balongpanggang, Pejalan Kaki Meninggal Dunia
Sementara pada bulan Januari lalu, tercatat ada sekitar dua hingga tiga laporan PHK yang berasal dari wilayah Gresik Selatan dan kawasan industri KIG 1.
Hasil mediasi dalam kasus PHK sendiri bisa menghasilkan berbagai keputusan, mulai dari perintah mempekerjakan kembali karyawan jika prosedur terbukti menyimpang, hingga kesepakatan pembayaran pesangon.
"Tergantung alasan PHK dan hasil mediasi. Bisa mempekerjakan kembali, bisa juga membayar pesangon sesuai kesepakatan," pungkasnya.
Baca Juga: Dukung Ekonomi Desa, Dandim Gresik Tinjau Progres Pembangunan Gerai KDKMP
Sebagai langkah antisipasi, Disnaker Gresik tetap membuka layanan pengaduan secara langsung di kantor bagi para pekerja. Fokus utama dinas saat ini adalah memastikan hak-hak pekerja, terutama THR, tetap terlindungi di tengah masa-masa rawan menjelang lebaran.
"Karena di bulan ini ataupun karena ini kan bulan rawan karena memasuki kewajiban perusahaan membayar THR. Jadi kita sedang berupaya seumpamanya memang perusahaan lagi kesulitan ataupun stok lagi banyak dan tidak bisa terdistribusikan, kita mengupayakan ya semoga PHK itu bisa dilakukan setelah lebaran sehingga teman-teman pekerja tetap mendapatkan haknya berupa uang THR," tutup Utut Adianto. (jar/han)
Editor : Hany Akasah