RADAR GRESIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik bergerak masif menertibkan ratusan papan reklame dan spanduk yang bertebaran tanpa izin di ruang publik.
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan estetika lingkungan di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
Operasi penertiban ini difokuskan pada kawasan padat aktivitas di area perkotaan, meliputi jalan-jalan protokol di Kecamatan Manyar, Gresik, hingga Kebomas. Petugas Unit Reaksi Cepat (URC) dikerahkan untuk menyisir dan mencopot alat peraga yang dinilai merusak pemandangan kota.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Agustinus Halomoan Sinaga, menegaskan bahwa tindakan ini menyasar seluruh jenis media promosi yang tidak menaati aturan.
"Ada ratusan reklame yang sudah ditertibkan petugas unit reaksi cepat (URC). Terutama yang di pinggir jalan raya perkotaan. Seluruhnya reklame tanpa izin, tanpa pajak, dan salah penempatan," ujar Sinaga saat dikonfirmasi pada Jumat (6/2).
Pemasangan spanduk yang sembarangan, seperti yang dipaku di pohon atau diikat di fasilitas umum, dinilai melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Selain membuat kota tampak kumuh, keberadaan reklame ilegal ini juga menjadi kebocoran bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak memberikan kontribusi pajak.
Sinaga memastikan bahwa operasi pembersihan ini bukan sekadar aksi sesaat. Pihaknya akan melakukan penyisiran secara rutin guna memastikan tidak ada lagi pihak yang membandel dengan memasang iklan secara ilegal.
"Selama masih ada yang tanpa izin, tanpa pajak, dan salah penempatan, akan terus kami lakukan penertiban. Penertiban tersebut akan terus dilakukan setiap hari oleh petugas Satpol PP," pungkasnya tegas.
Melalui tindakan ini, diharapkan wajah Kota Gresik menjadi lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi masyarakat sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat melalui perizinan reklame yang resmi. (yud/han)
Editor : Hany Akasah