RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 17 November.
Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Gresik Migas dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, menyampaikan bahwa proses pembahasan dan finalisasi telah tuntas.
Ia menekankan bahwa penyempurnaan materi Ranperda ini diharapkan dapat membuat pengelolaan BMD di masa depan menjadi lebih tertib, transparan, dan mendukung peningkatan pelayanan publik.
Dalam Ranperda Perubahan BMD, terdapat beberapa poin penting yang ditambahkan untuk memberikan ruang lebih luas bagi entitas lokal.
Yakni pemanfaatan aset oleh BUMDes ditambahkan klausul dalam Pasal 114 ayat (5) yang memungkinkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi pihak yang berhak menyewa BMD. Penambahan ini bertujuan agar BUMDes dapat berperan aktif dalam pemanfaatan aset daerah.
Serta pengecualian penyesuaian sewa pada Pasal 129 A ayat (2) menambahkan pengecualian penyesuaian sewa 100 persen untuk Koperasi Merah Putih dan BUMDes.
Dan juga Dasar Hukum Hibah Pasal 387 ayat (1) ditambahkan dasar hukum untuk hibah BMD kepada penyelenggara pemerintahan pusat, daerah, dan desa guna memperjelas dan mengomprehensifkan kerja sama pemanfaatan aset.
Huda juga menetapkan bahwa peraturan pelaksanaan Perda tersebut harus diterbitkan paling lama enam bulan sejak regulasi diundangkan.
Mengenai Ranperda Penyertaan Modal pada PT Gresik Migas, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyambut baik persetujuan tersebut. Ia menyatakan bahwa PT Gresik Migas, sebagai BUMD yang bergerak di bidang minyak dan gas, memiliki peran strategis.
Penambahan penyertaan modal ini didasarkan pada analisis kebutuhan dalam Rencana Bisnis PT Gresik Migas Tahun 2025–2030, khususnya untuk membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN).
"Nelayan merupakan bagian penting dari denyut ekonomi daerah. Melalui pembangunan SPBUN tambahan, pemerintah ingin memastikan para nelayan kita memiliki akses energi yang mudah, terjangkau, dan berkeadilan," jelas Bupati Yani.
Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan produktivitas nelayan dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir.
Bupati Yani menegaskan, penyertaan modal ini adalah langkah strategis BUMD sebagai motor penggerak ekonomi dan pelayanan publik, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, khususnya nelayan di Kabupaten Gresik. (jar/han)
Editor : Hany Akasah