Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Tarif Angkut Biang Kerok ODOL? Ketua DPRD Gresik Ungkap Solusi Jalan Gresik Mulus

Fajar Yuliyanto • Jumat, 20 Juni 2025 | 01:22 WIB
ZERO ODOL: Truk dengan muatan berlebih di kawasan Gresik membuat jalanan rusak dan potensi meningkatkan angka kecelakaan.
ZERO ODOL: Truk dengan muatan berlebih di kawasan Gresik membuat jalanan rusak dan potensi meningkatkan angka kecelakaan.

RADAR GRESIK –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresoik berencana merevisi tarif jasa angkut barang. Hal ini sebagai langkah strategis mendukung kebijakan pengurangan kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang sedang digalakkan.

Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, mengatakan rendahnya ongkos jasa angkut oleh perusahaan menjadi penyebab utama maraknya praktik ODOL.

Politikus PKB ini juga menekankan angkutan ODOL berkontribusi besar terhadap kerusakan permukaan, struktur, dan pondasi jalan. Tekanan berlebihan dari kendaraan ODOL dapat mengurangi kenyamanan, keselamatan, dan efisiensi pengguna jalan, sehingga sangat merugikan.

"Gresik adalah Kota Industri. Saya mendukung penerapan Zero ODOL, namun Pemerintah Pusat harus mengatur Tarif Jasa Angkut yang selama ini belum pernah diatur secara rinci berdasarkan jenis muatan, beban muatan, dan jarak tempuh," kata Syahrul Munir pada Kamis (19/6). "Sehingga, iklim usaha jasa angkut masih bisa tetap terjaga dan kesejahteraan sopir angkutan bisa terjamin."

Penegakan Zero ODOL ini tengah disosialisasikan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama kepolisian di Kabupaten Gresik. BPTD Jawa Timur menekankan bahwa kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.

Untuk itu, pemerintah akan membatasi pergerakan kendaraan ODOL di area rawan seperti pelabuhan, kawasan industri, dan ruas tol. Penegakan akan dilakukan dalam tiga tahap. Yakni sosialisasi mulai 1-30 Juni, peringatan: 1-13 Juli dan penegakan hukum (Operasi Patuh): 14-27 Juli 2025

Selama ini, pengaturan tarif angkutan barang memang belum diatur secara rinci. Pasal 184 Undang-Undang LLAJ menyebutkan bahwa tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum. Hal ini berbeda dengan angkutan umum penumpang yang memiliki tarif dasar (batas atas dan batas bawah) yang ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya, Satlantas Polres Gresik telah menggelar Sosialisasi dan Deklarasi Indonesia Menuju Zero ODOL di Rupatama SAR Polres Gresik. Kegiatan ini diikuti oleh 37 perusahaan industri dan angkutan barang, sebagai bentuk komitmen bersama menekan pelanggaran ODOL.

Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi antar instansi dan pelaku industri. "Kegiatan ini adalah bagian dari upaya bersama mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta menjadikan Gresik bebas dari kendaraan ODOL," pungkasnya.(jar/han)

Editor : Hany Akasah
#jalan rusak #Syahrul Munir #gresik #odol #dprd #keselamatan #jasa angkut