Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Prihatin Mafia Tanah, DPD RI Lia Istifhama Dukung Upaya Kemenkumham Jatim

Hany Akasah • Selasa, 5 November 2024 | 17:26 WIB
Anggota DPD RI Lia Istifhama saat menyampaikan konsep dan pikirannya di hadapat anggota DPD RI
Anggota DPD RI Lia Istifhama saat menyampaikan konsep dan pikirannya di hadapat anggota DPD RI

RADAR GRESIK- Kejahatan mafia tanah masih belum terselesaikan secara optimal. Hal ini disampaikan oleh anggota DPD RI Jawa Timur Dr. Lia Istifhama, M.E.I yang akrab disapa Ning Lia.

Senator cantik itu menegaskan belum terselesaikan kasus mafia tanah akibat mudah celah hukum bagi pelaku untuk memuluskan aksinya sebagai pelaku kejahatan berkerah putih.

“Saat ini momentum sangat baik dalam penegakan hukum, seiring dengan langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemutus bebas Gregorius Ronald Tannur. Jika sebuah kasus pembunuhan yang jelas ada bukti-bukti terjadinya pembunuhan bisa selesai di balik meja, maka apa kata kejahatan mafia tanah yang sudah diskenario pelaku lolos dari segala pembuktian?,” tegasnya.

Keponakan Gubernur Jatim 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa itu pun menambahkan pentingnya upaya semua pihak untuk terus menjaga integritas hukum dan kepercayaan masyarakat.

“Semua harus bergandengan tangan untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan harus melek dan mengakui bahwa banyak sekali pola kejahatan kerah putih atau white collar crime yang mana selalu dan selalu masyarakat awam yang jadi korban.”

“Mengapa masyarakat selalu mulus sebagai korban? Tak lain karena ketidaktahuan mereka atas hukum. Sedangkan pelaku kejahatan kerah putih, selalu cerdik dan melibatkan beberapa pihak yang merupakan sosok profesionalis di bidangnya. Sebagai contoh kenyataan di lapangan, kejahatan ini tidak selalu berkutat dalam pencaplokan sertifikat tanah orang lain, melainkan juga berbentuk penipuan melalui akta perjanjian," ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia pun menaruh harapan besar pada Kemenkumham.

“Saya bulan Juli lalu pernah diundang Focus Group Discussion (FGD) dengan Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bapak Fitriadi Agung Prabowo dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Dari FGD tersebut kita mengetahui bagaimana beratnya upaya KemenkumHAM untuk terus hadir memberikan pelayanan hukum sesuai tupoksinya, pada masyarakat."

"Karena kalau kita telusuri, Kemenkumham melalui yankoham atau pelayanan HAM, menerima segala bentuk laporan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum insititusi negara. Salah satu diantara yang mereka terima adalah laporan sengketa tanah. Lagi-lagi, masyarakat-lah yang jadi korban dan lagi-lagi, oknum yang memiliki sebuah kewenangan, yang memuluskan aksi mafia tanah,” tegasnya.

Di akhir, ning Lia memberikan harapan atas penyelesaian mafia tanah.

“Kembali pada Kemenkumham Jatim, kebetulan menjadi tiga besar provinsi yang menerima pengaduan pelanggaran HAM, mendapatkan atensi lebih dari pemerintah pusat. Bukan karena apa-apa, melainkan memang Kemenkumham ini salah satu harapan untuk berjuang melawan mafia tanah ketika masyarakat yang menjadi korban susah meraih kemenangan akibat lemahnya bukti,” jelasnya.

Baca Juga: Ngerinya Modus Penipuan Arisan Bodong di Gresik, Pelaku Justru Tantang Laporkan Korban ke Polisi

“Oleh sebab itu, semoga Pemerintah pusat memberikan atensi lebih pada kami di daerah yang terus berjuang melawan kejahatan berkedok kerah putih semacam mafia tanah ini. saya kira dengan dukungan optimal dari Pusat, maka semua pihak, baik dari Kemenkumham Jatim yang menjadi jujugan publik, ataupun APH lainnya, akan semakin leluasa menyelesaikan kejahatan ini sampai tuntas ke akar,” pungkasnya. (han)

Editor : Hany Akasah
#ott #jatim #mafia tanah #kemenkumham #Lia Istifhama #Ning Lia