26 C
Gresik
Wednesday, 29 March 2023

Jadi Budak Sabu, Warga Karangpoh Gresik Diringkus Polsek Kota

GRESIK – Jajaran anggota Satreskrim Polsek Kota meringkus tersangka Dedi Putra Irawan alias Kempol ,31. Warga Jalan Gubernur Suryo 3E No 57A RT 03 RW 05, Kelurahan Karangpoh atau ngekos di Kelurahan Tlogopojok RT 03 RW 05, Kecamatan Gresik itu diringkus beserta barang buktinya saat hendak mengedarkan sabu – sabu.

Terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu itu, bermula dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, anggota unit Reskrim Polsekta Gresik melakukan  penyelidikan tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.

Dari hasil penyelidikan mengarah ke Dedi Putra Irawan yang kerap dipanggil Kempol. Petugas mendatangi pelaku yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang ditaruh di dinding rumah kos miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsekta Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Dari tangan tersangka kami menyita sabu 0,27 gram, serta sebuah seperangkat alat hisap yang terbuat botol bekas air minum mineral,” ujarnya,” Jumat (31/12).

Selain barang bukti tersebut, pihaknya mengamankan dua buah kaca pipet dengan berat timbang + 2,05 gram dan + 1,61 gram yang terdapat bekas sisa pakai. Diamankan pula tiga kantung plastik klip, satu buah botol alkohol 95 persen. Kemudian sebuah ponsel serta uang sebesar Rp 204 ribu. “Atas perbuatannya itu, tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI  nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Sementara pelaku Dedi Putra Irawan mengaku barang haram yang didapat itu akan dikonsumsi sendiri sebagai persiapan menghadapi pergantian tahun baru. “Saya konsumsi sendiri dan sisanya diedarkan dengan harga paket hemat,” pungkasnya.(yud/han)

GRESIK – Jajaran anggota Satreskrim Polsek Kota meringkus tersangka Dedi Putra Irawan alias Kempol ,31. Warga Jalan Gubernur Suryo 3E No 57A RT 03 RW 05, Kelurahan Karangpoh atau ngekos di Kelurahan Tlogopojok RT 03 RW 05, Kecamatan Gresik itu diringkus beserta barang buktinya saat hendak mengedarkan sabu – sabu.

Terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu itu, bermula dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, anggota unit Reskrim Polsekta Gresik melakukan  penyelidikan tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.

Dari hasil penyelidikan mengarah ke Dedi Putra Irawan yang kerap dipanggil Kempol. Petugas mendatangi pelaku yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang ditaruh di dinding rumah kos miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsekta Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Dari tangan tersangka kami menyita sabu 0,27 gram, serta sebuah seperangkat alat hisap yang terbuat botol bekas air minum mineral,” ujarnya,” Jumat (31/12).

-

Selain barang bukti tersebut, pihaknya mengamankan dua buah kaca pipet dengan berat timbang + 2,05 gram dan + 1,61 gram yang terdapat bekas sisa pakai. Diamankan pula tiga kantung plastik klip, satu buah botol alkohol 95 persen. Kemudian sebuah ponsel serta uang sebesar Rp 204 ribu. “Atas perbuatannya itu, tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI  nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Sementara pelaku Dedi Putra Irawan mengaku barang haram yang didapat itu akan dikonsumsi sendiri sebagai persiapan menghadapi pergantian tahun baru. “Saya konsumsi sendiri dan sisanya diedarkan dengan harga paket hemat,” pungkasnya.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru