29.9 C
Gresik
Saturday, 1 April 2023

11 Reka Adegan Diperagakan, Tas Berisi Mayat Istri Dikempit di Motor

GRESIK-Sebanyak 11 reka adegan pembunuhan istri siri Elly Prasetya Ningsih yang dilakukan tersangka Hendro Setiawan. Reka adegan dilakukan oleh pihak penyidik unit Pidum Polres Gresik digelar di rumah tersangka di area Kavilangan, di Dusun Balongsri, Desa Lampah, Kedamean dan tempat pembuangan persawahan Desa Gluranploso Kecamatan Benjeng. Dimana, tersangka dan korban serta anak perempuan yang berumur 3 tahun tinggal di rumah berukuran empat meter dekat area pertanian kacang hijau.

Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan pihaknya bersama tim kejaksaan melakukan rekontruksi di rumah korban. “Ada 11 reka adegan dan dilakukan di dua titik, pertama di rumah tersangka ada delapan adegan, kedua di lokasi tempat pembuangan korban sebanyak tiga adegan,” ujarnya, Rabu (28/9).

 

Wahyu menjelaskan reka adegan pertama di rumah Kedamean dilakukan saat kondisi korban masih hidup.  Reka adegan kedua dibawa ke kamar dalam kondisi hidup. Kemudian, reka adegan meninggal dunia dan dimasukkan ke tas.  “Tersangka memasukkan korban ke dalam tas besar warna merah dan dilipat sebanyak tiga kali,” jelasnya.

 

Kemudian dengan menggunakan sepeda Yamaha Mio J L 5956 ZI, Hendro membuang korban. Tas berisi jasad korban diletakkan di depan motor dan dijepit kaki tersangka.  Ditaruh di depan motor lalu dibuang malam harinya.

 

Wahyu juga mengungkapkan kondisi korban saat itu masuk ke dalam tas kepala menghadap ke bawah. Bagian pinggul dan pantat menghadap ke atas. “Terkait motif pembunuhan masih di dalami. Yang menyebabkan kematian pendarahan di kepala bagian belakang,” ungkapnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Salton Sulaiman mengatakan sudah ada titik terang dari hasil reka adegan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik.

“11 adegan tadi sudah dilakukan dan sudah ada titik terang dan sesuai dari pengakuan tersangka bahwa istrinya punya riwayat sakit, ” pungkasnya

 

Tersangka sengaja membuang korban di tepi jalan alternatif karena saat malam hari sepi. Kemudian agar warga mengetahui bahwa mayat korban dibuang di situ.

 

Hendro pergi ke rumah saudaranya di Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya yang dirasa aman. Ternyata petugas Opsnal Satreskrim Polres Gresik mengetahui keberadaannya. Saat diamankan Hendro ternyata mencoba kabur. Saat mencoba melarikan diri, dia terjatuh dan langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.

Dari kejadian tersebut, Hendro pun terancam dengan jerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP. Mulai dari dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian serta ancaman hukuman mencapai 15 tahun.(yud/han)

GRESIK-Sebanyak 11 reka adegan pembunuhan istri siri Elly Prasetya Ningsih yang dilakukan tersangka Hendro Setiawan. Reka adegan dilakukan oleh pihak penyidik unit Pidum Polres Gresik digelar di rumah tersangka di area Kavilangan, di Dusun Balongsri, Desa Lampah, Kedamean dan tempat pembuangan persawahan Desa Gluranploso Kecamatan Benjeng. Dimana, tersangka dan korban serta anak perempuan yang berumur 3 tahun tinggal di rumah berukuran empat meter dekat area pertanian kacang hijau.

Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan pihaknya bersama tim kejaksaan melakukan rekontruksi di rumah korban. “Ada 11 reka adegan dan dilakukan di dua titik, pertama di rumah tersangka ada delapan adegan, kedua di lokasi tempat pembuangan korban sebanyak tiga adegan,” ujarnya, Rabu (28/9).

 

-

Wahyu menjelaskan reka adegan pertama di rumah Kedamean dilakukan saat kondisi korban masih hidup.  Reka adegan kedua dibawa ke kamar dalam kondisi hidup. Kemudian, reka adegan meninggal dunia dan dimasukkan ke tas.  “Tersangka memasukkan korban ke dalam tas besar warna merah dan dilipat sebanyak tiga kali,” jelasnya.

 

Kemudian dengan menggunakan sepeda Yamaha Mio J L 5956 ZI, Hendro membuang korban. Tas berisi jasad korban diletakkan di depan motor dan dijepit kaki tersangka.  Ditaruh di depan motor lalu dibuang malam harinya.

 

Wahyu juga mengungkapkan kondisi korban saat itu masuk ke dalam tas kepala menghadap ke bawah. Bagian pinggul dan pantat menghadap ke atas. “Terkait motif pembunuhan masih di dalami. Yang menyebabkan kematian pendarahan di kepala bagian belakang,” ungkapnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Salton Sulaiman mengatakan sudah ada titik terang dari hasil reka adegan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik.

“11 adegan tadi sudah dilakukan dan sudah ada titik terang dan sesuai dari pengakuan tersangka bahwa istrinya punya riwayat sakit, ” pungkasnya

 

Tersangka sengaja membuang korban di tepi jalan alternatif karena saat malam hari sepi. Kemudian agar warga mengetahui bahwa mayat korban dibuang di situ.

 

Hendro pergi ke rumah saudaranya di Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya yang dirasa aman. Ternyata petugas Opsnal Satreskrim Polres Gresik mengetahui keberadaannya. Saat diamankan Hendro ternyata mencoba kabur. Saat mencoba melarikan diri, dia terjatuh dan langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.

Dari kejadian tersebut, Hendro pun terancam dengan jerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP. Mulai dari dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian serta ancaman hukuman mencapai 15 tahun.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru