GRESIK-Terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama dalam kasus pernikahan manusia dengan kambing, terdakwa Nurhudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik divonis dengan pidana penjara tujuh bulan penjara dipotong dengan masa tahanan. Sedangkan, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu divonis delapan bulan. Arif Saifullah, sang konten kreator divonis sembilan bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan agama islam dan melanggar pasal 156 a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 bulan dipotong masa penahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim M.Fatkhur Rochman saat membacakan putusan, Selasa (21/2).
Pada amar putusan disebutkan, sesuai dengan saksi dan barang bukti yang dihadirkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama islam yakni melakukan pernikahan manusia yakni terdakwa Saiful Arif (berkas split) selaku pengantin pria menikah dengan kambing warna putih bernama Sri Rahayu binti Bejo dan yang bertindak selaku penghulu yakni terdakwa Sutrisno alias Krisna.
“Menurut ahli dari ketua MUI Gresik KH. Mansur Shodiq diterangkangkan bahwa pernikahan manusia dan kambing dilakukan dengan Syariat Islam dan tidak sah. Akan tetapi perbuatan itu telah melanggar dan masuk penistaan agama islam. Atas dasar keterangan itulah majelis sependapat dan menyatakan terdakwa melakukan penistaan agama islam,” jelasnya.
Pada vonis juga disebutkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan menimbulkan keresahan masyarakat, menodai agama Islam. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dipersidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara itu, JPU dari Kejari Gesik menyatakan pikir-pikir menerima atau menyatakan banding.
Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke pengadilan karena diduga telah melakukan tindak pidana penistaan Agama Islam dengan melakukan ritual pernikahan manusia dengan kambing yang direkam dan disebarkan ke media sosial.
Perbuatan itu dilakukan pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik milik Nur Hudi, Anggota DPRD Gresik dan diuplaod akun tiktok Sanggar Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat.(yud/han)