26 C
Gresik
Thursday, 30 March 2023

Bodong, Pejabat Pemkab hingga Kades Hadiri Pembukaan Mie Gacoan

GRESIK-Kalangan DPRD Kabupaten Gresik mulai menyoroti keberadaan gerai restoran makanan cepat di Jalan Sumatra Gresik Kota Baru (GKB) yang tidak mengantongi izin. Hal ini tentu membuat daerah kehilangan pendapatan hingga miliaran Rupiah.

Informasi terbaru meski belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, pembukaan restoran yang menggunakan nama brand Mie Gacoan pada bulan November lalu itu dihadiri sejumlah pejabat tinggi Pemkab Gresik. Adapun para pejabat yang hadir pada momen pembukaan gerai Mie Gacoan antara lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik, Soeprapto, Asisten I Pemkab Gresik, Suyono Hadi, Camat Kebomas Jusuf Ansori hingga Kepala Desa (Kades) Randuagung Khambali.

Dalam foto yang beredar luas, ketiga pejabat tinggi Pemkab Gresik itu terlihat sedang berfoto bersama manajemen Mie Gacoan usai acara pembukaan.  Sontak saja hal ini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Anggota Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi meminta Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengusut kedatangan empat pejabat daerah pada pembukaan resto yang belum ada izinnya alias bodong. Sebab, kehadiran mereka mencederai semangat pemerintah daerah dalam mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Saya berharap inspektorat Pemkab Gresik bisa turun mengusut kehadiran tiga pejabat. Karena dengan para pejabat tinggi hadir, manajemen Mie Gacoan seolah meremehkan OPD yang lain sehingga tidak mau mengurus izin,” tegas politisi asal Menganti itu.

Hamdi pun menyoroti seragam yang dikenakan oleh tiga pejabat Pemkab Gresik pada acara pembukaan resto. Sebab, mereka hadir dengan menggunakan seragam resmi pemerintah daerah. Secara otomatis undangan yang diserahkan manajemen resto kepada tiga pejabat itu merupakan undangan resmi dinas terkait bukan personal.

 

“Mereka diundang pasti atas nama Pemerintah Kabupaten Gresik karena datang kesana menggunakan seragam. Bukan diundang secara personal jadi secara etika kurang elok,” imbuhnya.

GRESIK-Kalangan DPRD Kabupaten Gresik mulai menyoroti keberadaan gerai restoran makanan cepat di Jalan Sumatra Gresik Kota Baru (GKB) yang tidak mengantongi izin. Hal ini tentu membuat daerah kehilangan pendapatan hingga miliaran Rupiah.

Informasi terbaru meski belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, pembukaan restoran yang menggunakan nama brand Mie Gacoan pada bulan November lalu itu dihadiri sejumlah pejabat tinggi Pemkab Gresik. Adapun para pejabat yang hadir pada momen pembukaan gerai Mie Gacoan antara lain, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik, Soeprapto, Asisten I Pemkab Gresik, Suyono Hadi, Camat Kebomas Jusuf Ansori hingga Kepala Desa (Kades) Randuagung Khambali.

Dalam foto yang beredar luas, ketiga pejabat tinggi Pemkab Gresik itu terlihat sedang berfoto bersama manajemen Mie Gacoan usai acara pembukaan.  Sontak saja hal ini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

-

Anggota Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi meminta Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengusut kedatangan empat pejabat daerah pada pembukaan resto yang belum ada izinnya alias bodong. Sebab, kehadiran mereka mencederai semangat pemerintah daerah dalam mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Saya berharap inspektorat Pemkab Gresik bisa turun mengusut kehadiran tiga pejabat. Karena dengan para pejabat tinggi hadir, manajemen Mie Gacoan seolah meremehkan OPD yang lain sehingga tidak mau mengurus izin,” tegas politisi asal Menganti itu.

Hamdi pun menyoroti seragam yang dikenakan oleh tiga pejabat Pemkab Gresik pada acara pembukaan resto. Sebab, mereka hadir dengan menggunakan seragam resmi pemerintah daerah. Secara otomatis undangan yang diserahkan manajemen resto kepada tiga pejabat itu merupakan undangan resmi dinas terkait bukan personal.

 

“Mereka diundang pasti atas nama Pemerintah Kabupaten Gresik karena datang kesana menggunakan seragam. Bukan diundang secara personal jadi secara etika kurang elok,” imbuhnya.

Most Read

Berita Terbaru