GRESIK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akan mengeksekusi paksa Mantan Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Mat Ja’i. Hal tersebut karena terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan desa tahun 2017-2019 tersebut tidak kunjung menyerahkan diri ke Kejari Gresik, Jumat (15/7).
Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan terpidana Mat Ja’i berjanji menyerahkan diri pada, Jumat (15/7). “Ingkar janji untuk menyerahkan diri ke kejari. Kami memberikan kesempatan sampai detik ini, ternyata tidak hadir,” ujar Alifin, Jumat (15/7).
Menurutnya, terpidana Mat Ja’i sudah pernah hadir ke Kejari Gresik dua minggu lalu usai Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Timur menolak perkara banding terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran desa tahun 2015-2017. Dengan penolakan banding tersebut, maka status Mat Ja’i yang sebelumnya tahanan kota harus kembali mendekam di penjara tahanan Kejari.
“Dua minggu lalu harusnya sudah kembali ke Kejari, namun yang bersangkutan sakit sakit yang disertai bukti surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina. Janjinya, Jumat kembali ke Kejari, namun ingkar,” jelasnya.
Dipaparkannya, Mat Ja’i sudah tidak menjabat sebagai kepala desa. Pihak kejaksaan juga sudah memberikan putusan hukuman selama satu tahun enam bulan. Rinciannya, tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya satu tahun, tingkat banding satu tahun enam bulan, dan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan banding serta denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 253 juta. “Untuk uang pengganti Rp 253 juta sudah diterima dan diserahkan kepada kami (Kejari Gresik). Dimasukkan ke rekening tanpa bunga kas negara,” ungkap Alifin.
Sementata itu, Kasi Intel Deni Niswansyah menambahkan, pihaknya secara humanis meminta terpidana menyerahkan diri. “Ada kesepakatan untuk datang hari ini. Namun hingga saat ini, terpidana belum kunjung datang, kami jemput paksa,” tegasnya.
Seperti diberitakan terdakwa Mat jai Kades Dooro kecamatan Cerme diseret ke pengadilan atas tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tahun 2015 – 2017. Hasil dari audit inspektorat uang negara yang disalahgunakan terdakwa mencapai Rp 253 juta.(yud/han)