GRESIK-Ketua Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Usulul Hikmah Al Ibrohimi, KH Moh Zainul Rosyid didampingi kuasa hukum Abdullah Syafi’i melaporkan tujuh orang terkait dugaan pengerusakan dan pencurian di dalam Pondok Putri Al Ibrohimi ke Polres Gresik.
Usai membuat laporan di Mapolres Gresik KH Moh Zainul Rosyid melalui kuasa hukumnya Abdullah Syafi’i mengatakan pihaknya melaporkan tujuh pelaku yang melakukan pengerusakan kios Bank Pondok. Dari tujuh orang tersebut, satu Kepala Sekolah MTS, empat guru pondok, satu santri, dan satu orang luar pondok.
” Tujuh orang yang kami laporkan tersebut berinisial KR, FI, SI, SN, AI, OI dan satu orang tidak di kenal. Kami laporkan dugaan pencurian dan pengerusakan sebuah loket Bank untuk pembayaran Santri,” ungkapnya, di Mapolres Gresik, Jum’at (10/3).
Syafi’i menjelaskan kasus dugaan pencurian dan pengerusakan itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (9/3) malam. Saat itu, pelapor sedang acara di Demak, Jawa Tengah mendapatkan informasi tentang pengerusakan kios Bank tersebut.
“Bangunan loket Bank itu, berada di dalam Ponpes Putri. Bangunan Loket Bank Lantabur tiba-tiba rusak dan hancur tanpa sepengatahuan pelapor. Ada sekitar 10 santri yang melihat dan melaporkan ke pihak Pengasuh Pondok. Barang-barang seperti gavilium, pintu kaca, semuanya hilang tidak ada di tempat,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihaknya masih belum mengetahui keberadaan barang yang dirusak tersebut. Padahal, bangunan tersebut dibangun oleh kliennya atau pelapor.
“Loket Bank Lantabur Tebuireng sendiri sudah berjalan tiga tahun di pondok, sejak 2021 yang lalu. Dengan bekerjasama dengan Pondok Tebuireng Jombang. Bank tersebut berfungsi untuk memudahkan pembayaran santri. Termasuk uang syariah atau SPP pondok,” tuturnya.
Merasa Disingkirkan, Keluarga Pendiri Yayasan Lapor Polisi
Dari kejadian tersebut, tambah Syafii kerugian yang dialami kliennya senilai Rp 25 juta. Ia pun berdalih apapun alasan dugaan pengerusakan dan pencurian tersebut tidak bisa dibenarkan karena pembongkaran dilakukan di malam hari.
“Kami melaporkan tujuh pelaku tersebut dengan pasal 363 dan 170 KUHP dengan ancaman semua dari pasal tersebut, penjara selama 9 tahun. Dengan demikian kepolisian bisa secara sah bisa melakukan penahanan. Kami harap kepolisian Resor Gresik melakukan tindakan tegas termasuk penahanan,” tambahnya.
Lebih lanjut Abdullah Syafi’i mengungkapkan terkait motif, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti. Namun, dari keterangan para saksi bangunan semi permanen dirusak.
“Bahkan dugaan perbuatan pidana sudah direncanakan. Santri yang mengetahui kejadian tidak berani menegur. Dari keterangan saksi alasan hendak direnovasi. Hanya, dalam hal ini seorang guru tidak punya kewenangan untuk renovasi,” ungkapnya.
Sementara itu Kasatreskrim Iptu Aldhino Prima Wirdan membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dari pihak pelapor. “Baru kami terima laporan nanti ditindak lanjuti, ” pungkasnya.(yud/han)