26 C
Gresik
Monday, 27 March 2023

Dituntut Lima Tahun Penjara, Pelaku Pembuang Bayi : Saya Menyesal

GRESIK – Terdakwa Hardiyaning Astiti Eka ,40, dituntut hukuman penjara lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik. Warga Desa Domas Kecamatan Menganti itu dituntut karena membuang bayi di tempat sampah. Akibatnya, bayi tersebut meninggal di dunia saat dibawa di rumah sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salvida Putri mengatakan, terdakwa Hardiyaning Astiti Eka terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja menempatkan anak di bawah umur untuk melepaskan diri darinya sampai meninggal dunia. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 306 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terdahap terdakwa dengan hukuman lima  tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman,” ujarnya.

Dari tuntutan tersebut, barang bukti berupa kardus warna coklat ukuran 20X40 sentimeter dan kresek hitam digunakan bukti dalam perkara yang melibatkan putri terdakwa.

Hardiyaning Astiti Eka meminta keringanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin Rina Indrajanti. “Saya meminta keringanan yang mulia hakim, saya  menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,” kata Hardiyaning Astiti Eka, saat menjalani sidang secara daring.

Sementara penasihat hukum terdakwa Muhammad Fatkhur Rozi dan M Nur Sholihin mengatakan akan melakukan pembelaan terhadap kliennya.

Diketahui, Maret 2021, warga Perumahan Omah Indah Menganti Desa Bringkang, Kecamatan Menganti digegerkan dengan temuan bayi perempuan yang dibuang dalam bak sampah area pemakaman umum. Setelah ditemukan, akhirnya bayi tersebut meninggal dunia di rumah sakit.(yud/han)

GRESIK – Terdakwa Hardiyaning Astiti Eka ,40, dituntut hukuman penjara lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik. Warga Desa Domas Kecamatan Menganti itu dituntut karena membuang bayi di tempat sampah. Akibatnya, bayi tersebut meninggal di dunia saat dibawa di rumah sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salvida Putri mengatakan, terdakwa Hardiyaning Astiti Eka terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja menempatkan anak di bawah umur untuk melepaskan diri darinya sampai meninggal dunia. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 306 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terdahap terdakwa dengan hukuman lima  tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman,” ujarnya.

Dari tuntutan tersebut, barang bukti berupa kardus warna coklat ukuran 20X40 sentimeter dan kresek hitam digunakan bukti dalam perkara yang melibatkan putri terdakwa.

-

Hardiyaning Astiti Eka meminta keringanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin Rina Indrajanti. “Saya meminta keringanan yang mulia hakim, saya  menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,” kata Hardiyaning Astiti Eka, saat menjalani sidang secara daring.

Sementara penasihat hukum terdakwa Muhammad Fatkhur Rozi dan M Nur Sholihin mengatakan akan melakukan pembelaan terhadap kliennya.

Diketahui, Maret 2021, warga Perumahan Omah Indah Menganti Desa Bringkang, Kecamatan Menganti digegerkan dengan temuan bayi perempuan yang dibuang dalam bak sampah area pemakaman umum. Setelah ditemukan, akhirnya bayi tersebut meninggal dunia di rumah sakit.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru