32 C
Gresik
Saturday, 10 June 2023

Sepakat Berdamai, Terduga Penjual Ponsel Curian Kena Wajib Lapor

GRESIK – Terduga penadah dan penjual ponsel curian Zainal Abidin , 36, warga Desa Bulangan, Kecamatan Dukun akhirnya membuat kesepakatan bersama  Mapolsek Manyar. Pasalnya, korban sekaligus pelapor Ahmad Hasan Basri, 22, warga Desa Sukowati, Kecamatan Bungah bersepakat untuk berdamai.

Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno membenarkan perdamaian antara dua belah pihak antara pelapor dan terlapor. Keduanya juga saling memaafkan dan mengeluarkan kesepakatan bahwa pelapor sudah memaafkan dan menerima ponselnya kembali.   Dengan kesepakatan tersebut, terlapor bisa pulang dengan tetap wajib lapor. Pasalnya, pelaku utamanya yang melakukan pencurian masih dilakukan pengeejaran.

” Korban sudah membuat kesepakatan memaafkan. Namun wajib lapor menunggu pelaku utama tertangkap, ” ujarnya, Kamis (30/3).

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait pihaknya melakukan pendampingan terhadap telapor Zainal Abidin di Mapolsek Manyar Masbuhin Plt Kades/Sekdes Bulangan, Kecamatan Dukun menuturkan terlapor Zainal Abidin adalah warganya. Pihaknya melakukan perdamaian dengan pelapor di Mapolsek Manyar.

Baca Juga : Jual Ponsel Curian Lewat FB, Warga Bulangan Diciduk Polsek Manyar

“Korban memaafkan. Handphone korban sudah dikembalikan dan keduanya membuat surat kesepakatan damai dan sudah dipulangkan namun wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Mapolsek Manyar, ” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Kejadian berawal pada hari selasa, (14/3) sekitar pukul 10.00 wib Korban bernama Ahmad Hasan Basri, 22, warga Desa Sukowati, Kecamatan Bungah melaporkan kejadian pencurian satu buah Handphone merk Oppo Reno 6 yang terjadi di loker milik PT.KAS di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar ke Mapolsek Manyar.  Unit Reskrim Polsek Manyar melakukan janjian dengan pemilik akun tersebut bertemu di Desa Bulangan Kecamatan Dukun untuk COD (Cash On delivery), penadah akhirnya diamankan. ( yud/han)

GRESIK – Terduga penadah dan penjual ponsel curian Zainal Abidin , 36, warga Desa Bulangan, Kecamatan Dukun akhirnya membuat kesepakatan bersama  Mapolsek Manyar. Pasalnya, korban sekaligus pelapor Ahmad Hasan Basri, 22, warga Desa Sukowati, Kecamatan Bungah bersepakat untuk berdamai.

Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno membenarkan perdamaian antara dua belah pihak antara pelapor dan terlapor. Keduanya juga saling memaafkan dan mengeluarkan kesepakatan bahwa pelapor sudah memaafkan dan menerima ponselnya kembali.   Dengan kesepakatan tersebut, terlapor bisa pulang dengan tetap wajib lapor. Pasalnya, pelaku utamanya yang melakukan pencurian masih dilakukan pengeejaran.

” Korban sudah membuat kesepakatan memaafkan. Namun wajib lapor menunggu pelaku utama tertangkap, ” ujarnya, Kamis (30/3).

-

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait pihaknya melakukan pendampingan terhadap telapor Zainal Abidin di Mapolsek Manyar Masbuhin Plt Kades/Sekdes Bulangan, Kecamatan Dukun menuturkan terlapor Zainal Abidin adalah warganya. Pihaknya melakukan perdamaian dengan pelapor di Mapolsek Manyar.

Baca Juga : Jual Ponsel Curian Lewat FB, Warga Bulangan Diciduk Polsek Manyar

“Korban memaafkan. Handphone korban sudah dikembalikan dan keduanya membuat surat kesepakatan damai dan sudah dipulangkan namun wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Mapolsek Manyar, ” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Kejadian berawal pada hari selasa, (14/3) sekitar pukul 10.00 wib Korban bernama Ahmad Hasan Basri, 22, warga Desa Sukowati, Kecamatan Bungah melaporkan kejadian pencurian satu buah Handphone merk Oppo Reno 6 yang terjadi di loker milik PT.KAS di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar ke Mapolsek Manyar.  Unit Reskrim Polsek Manyar melakukan janjian dengan pemilik akun tersebut bertemu di Desa Bulangan Kecamatan Dukun untuk COD (Cash On delivery), penadah akhirnya diamankan. ( yud/han)

Most Read

Berita Terbaru