GRESIK – Peredaran sabu di wilayah hukum Polres Gresik masih terjadi selama Bulan Ramadan. Kali ini, warga asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, berinisial MS ,23, diciduk anggota Satreskrim Polsek Kebomas saat kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu.
Kapolsek Kebomas Kompol I Made Jatinegara didampingi Kanitreskrim Polsek Kebomas Iptu Ekwan Hudin mengatakan penangkapan MS berawal dari laporan masyarakat. Dimana, di Desa Peganden, Kecamatan Manyar ada peredaran sabu yang dilakukan MS.
Baca Juga :Â Masih Berkeliaran, Polisi Belum Tetapksan Tersangka Judi Sabung Ayam
“Gerak-gerik MS mencurigakan membuat warga Desa Peganden melaporkan ke kami. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pelaku mengedarkan sabu dengan berat 0,26 gram yang telah dibungkus plastik,” ujarnya,” Kamis (30/3).
Selain mengamankan sabu – sabu dari tangan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit ponsel, serta satu unit motor Honda Vario W 2707 B milik pelaku, dan satu bungkus rokok tempat untuk menyimpan sabu.
“Tersangka merupakan pemain lama. Terkait dengan ini pihaknya akan mengembangkan kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” jelasnya.
Baca Juga :Â Dua Bandar Sabu-sabu Ditangkap di Bungah
Penangkapan itu merupakan bagian operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama pelaksanaan Bulan Ramadan. “Pelaku MS dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku MS mengaku dirinya mengedarkan sabu dengan cara diecer ke pembeli. Hal ini lebih praktis dibanding praktis dibanding mengedarkan dengan jumlah besar. “Saya seorang diri mengedarkan narkoba, hasilnya buat senang-senang dan dikonsumsi sendiri,” pungkasnya.(yud/han)