GRESIKÂ – Jajaran anggota Satreskrim Polsek Balongpanggang meringkus dua budak sabu di kawasan Gresik selatan. Mereka adalah Imam Mukhlisun, 35, warga Dusun Kalianyar RT 1 RW 2, Desa/Kecamatan Balongpanggang. Kemudian, memburu Sukadi, 39, warga asal Dusun Mojogede RT 1 RW 2 Ds. Mojogede Kecamatan Balongpanggang
Kapolsek Balongpanggang AKP M Zainuddin menuturkan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Jalan Poros Desa Mojogede, Kecamatan Balongpanggang. Dari hasil penyelidikan mengarah ke Imam Mukhlisun tanpa berpikir panjang, petugas langsung mendatangi pelaku yang saat itu berada di area persawahan di Jalan Poros Desa Mojogede, Kecamatan Balongpanggang. Saat anggota akan melakukan penangkapan tersangka hendak kabur menggunakan motor Scopy, namun akhirnya polisi berhasil menangkapnya.
“Dari tangan tersangka Imam Mukhlisun disita barang bukti sabu- sabu seberat 1,33 gram yang dibungkus klip plastik warna putih bening dan di bungkus dengan tissu kering dan satu buah topi warna abu- abu hijau. Barang bukti lainnya motor Honda scopy warna abu – abu nopol W 3216 CD,” ujar Zainuddin,” Minggu (30/1).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Zainuddin, tersangka Imam Mukhlisun mengaku mendapatkan sabu dari Sukadi di Desa Mojogede. Setelah itu, polisi langsung memburu Sukadi di rumahnya. Dari tangan Sukardi, polisi menyita uang senilai Rp 178.000, ponsel merk Samsung warna putih, gunting warna hijau, 11 klip plastik putih bening, potongan sedotan dan sabu -sabu sebanyak 0,25 Gram yang dibungkus klip plastik warna putih bening.
“Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Th 2009,” jelasnya, “pungkasnya.(yud/han)