24.4 C
Gresik
Saturday, 1 April 2023

Bawa Sabu, Pemuda Kroman Digelandang ke Mapolres

GRESIK – Jajaran Satreskoba menangkap Muhammad Rofiq ,22, pengguna sabu-sabu asal Jalan Sindujoyo RT 07 RW 02, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik Kota. Pria yaang juga tinggal di Jalan Sindujoyo 44 Gang 13 Kali Tutup Kelurahan Sukodono Kecamatan Gresik membawa narkoba jenis sabu – sabu yang dipakainya sendiri. Muhammad Rofiq ditangkap di Jalan Akim Kayat Gg. 7A Kelurahan Sukorame, Kecamatan Gresik Kota, Rabu (25/11), usai membeli sabu – sabu.  Pemuda yang tidak lulus SMP itu kedapatan memiliki plastik klip berisi kristal putih sabu seberat 0,22 gram.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan penangkapan tersebut bermula laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka. “Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian gerak-gerik Rofiq. Saat ditangkap, tersangka membawa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,22 gram,” ujarnya, Minggu (29/11). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rofiq langsung digelandang ke Mapolres Gresik. Ia diamankan bersama barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Vario putih W 3156 B yang digunakan untuk sarana transportasi peredaran gelap sabu.

Hery mengaku setahun menjadi pecandu narkotika. Barang haram tersebut dikenalnya dari teman main tersangka. “Tersangka menjadi pemakai karena ajakan teman, pergaulan bebas,” pungkasnya.  Atas perbuatanya Muhammad Rofiq dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yud/han)

GRESIK – Jajaran Satreskoba menangkap Muhammad Rofiq ,22, pengguna sabu-sabu asal Jalan Sindujoyo RT 07 RW 02, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik Kota. Pria yaang juga tinggal di Jalan Sindujoyo 44 Gang 13 Kali Tutup Kelurahan Sukodono Kecamatan Gresik membawa narkoba jenis sabu – sabu yang dipakainya sendiri. Muhammad Rofiq ditangkap di Jalan Akim Kayat Gg. 7A Kelurahan Sukorame, Kecamatan Gresik Kota, Rabu (25/11), usai membeli sabu – sabu.  Pemuda yang tidak lulus SMP itu kedapatan memiliki plastik klip berisi kristal putih sabu seberat 0,22 gram.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan penangkapan tersebut bermula laporan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka. “Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian gerak-gerik Rofiq. Saat ditangkap, tersangka membawa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,22 gram,” ujarnya, Minggu (29/11). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rofiq langsung digelandang ke Mapolres Gresik. Ia diamankan bersama barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Vario putih W 3156 B yang digunakan untuk sarana transportasi peredaran gelap sabu.

Hery mengaku setahun menjadi pecandu narkotika. Barang haram tersebut dikenalnya dari teman main tersangka. “Tersangka menjadi pemakai karena ajakan teman, pergaulan bebas,” pungkasnya.  Atas perbuatanya Muhammad Rofiq dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru