26 C
Gresik
Thursday, 1 June 2023

Bandel, 41 Warga Balongpanggang Terjaring Razia Yustisi

GRESIK – 41 warga terjaring razia yustisi oleh anggota gabungan di wilayah Kecamatan Balongpanggang yang masih bandel tidak patuh protokol kesehatan (prokes) covid-19, Minggu (29/11). Mereka harus menerima sanksi dan teguran tegas dari petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Trantib Kecamatan Balongpanggang.

Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus mengatakan, operasi yustisi pendisiplinan prokes yang dilakukan berbasis komunitas. Hal tersebut mengacu pada Inpres 6/2020, Perda Gubernur 2/2020 dan Perbup 22/2020 dalam upaya menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Gresik.

“Sasarannya adalah pengguna jalan raya maupun masyarakat yang melintas yisk mengenakan masker. Atau menggunakan masker tapi tidak sesuai ketentuan, seperti tidak menutupi mulut dan hidung,” ujarnya, Minggu (29/11).

Dengan adanya giat pendisiplinan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan. Kondisinya hari ini masih berada dalam situasi pandemi covid-19. “Hasil operasi, ada 41 pelanggar prokes yang terjaring. 11 pelanggar mendapat sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan push up. Sisanya mendapatkan teguran lisan lantaran umurnya sudah tua,”ungkapnya.

Untuk diketahui persebaran covid-19 di Kabupaten Gresik masih terus terjadi. Bahkan per Sabtu (28/11) kemarin, jumlah pasien terkonfirmasi positif mencapai 3802 kasus. Dengan kasus meninggal mencapai 246 pasien dan sembuh sebanyak 3.509 kasus. Dari total tersebut, Balongpanggang menyumbang 77 kasus terkonfirmasi positif.(yud/han)

GRESIK – 41 warga terjaring razia yustisi oleh anggota gabungan di wilayah Kecamatan Balongpanggang yang masih bandel tidak patuh protokol kesehatan (prokes) covid-19, Minggu (29/11). Mereka harus menerima sanksi dan teguran tegas dari petugas gabungan dari Polsek, Koramil dan Trantib Kecamatan Balongpanggang.

Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus mengatakan, operasi yustisi pendisiplinan prokes yang dilakukan berbasis komunitas. Hal tersebut mengacu pada Inpres 6/2020, Perda Gubernur 2/2020 dan Perbup 22/2020 dalam upaya menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Gresik.

“Sasarannya adalah pengguna jalan raya maupun masyarakat yang melintas yisk mengenakan masker. Atau menggunakan masker tapi tidak sesuai ketentuan, seperti tidak menutupi mulut dan hidung,” ujarnya, Minggu (29/11).

-

Dengan adanya giat pendisiplinan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan. Kondisinya hari ini masih berada dalam situasi pandemi covid-19. “Hasil operasi, ada 41 pelanggar prokes yang terjaring. 11 pelanggar mendapat sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan push up. Sisanya mendapatkan teguran lisan lantaran umurnya sudah tua,”ungkapnya.

Untuk diketahui persebaran covid-19 di Kabupaten Gresik masih terus terjadi. Bahkan per Sabtu (28/11) kemarin, jumlah pasien terkonfirmasi positif mencapai 3802 kasus. Dengan kasus meninggal mencapai 246 pasien dan sembuh sebanyak 3.509 kasus. Dari total tersebut, Balongpanggang menyumbang 77 kasus terkonfirmasi positif.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru