GRESIK – Langkah hukum banding yang diajukan terdakwa Mat jai Kades Dooro, Kecamatan Cerme non aktif di Pengadilan Tinggi Negeri Jawa timur ditolak majelis hakim. Ironisnya, majelis hakim tinggi malah memberikan tambahan 6 bulan atas vonis di tingkat pertama.
Akhirnya, Matjai divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsidair 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis hakim PT Surabaya Prim Fahrur Razi. Hukuman itu lebih berat dibandingkan dengan putusan tingkat pertama (PN Tipikor Surabaya). Terdakwa hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp. 50 juta subsidair 3 bulan.
Kasi pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo membenarkan putusan banding terdakwa Mat Jai sudah keluar. “Putusan banding sudah keluar, banding terdakwa ditolak bahkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi putusannya ditambahi 6 bulan menjadi 2 tahun,” tegas Dymas.
Pada amar putusan Majelis hakim tingkat banding terdakwa Matjai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pihaknya, masih menunggu petunjuk pimpinan akan melakukan upaya kasasi atau tidak. Pasalnya, pada putusan majelis hakim terdakwa terbukti melanggar pasal 2, sementara pada tuntutan. “Terdakwa kami tuntut dengan pasal 3 UU tindak pidana korupsi,” kata Dymas.
Seperti diberitakan terdakwa Mat jai Kades Dooro kecamatan Cerme diseret ke pengadilan tindak pidana korupsi atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tahun 2015 – 2017. Hasil dari audit inspektorat uang negara yang disalahgunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 253 juta.(yud/han)