“Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Manyar beserta barang bukti dua kendaraan, ” ujarnya, Kamis (29/9).
Windu Prayitno menjelaskan modus yang dilakukan mencuri sepeda motor yang tidak dikunci setir. Keduanya langsung membawa kabur motor.
“Mereka dalam kondisi mabuk saat mencuri sepeda motor. Pelaku perempuan bertugas sebagai eksekutor, sedangkan yang laki-laki membantu mendorong. Motor curian didorong mau dibawa ke Surabaya, ketahuan anggota kami yang sedang patroli,” jelasnya.
Baca Juga :Â Tidak Sampai 10 Detik, Motor Baru Amblas Digondol Maling
Rencananya motor hasil curian akan dibawa ke Surabaya. Namun, belum diketahui apakah akan dijual atau digunakan sendiri. Yang jelas, pelaku merupakan spesialis maling motor. Sepasang kekasih itu harus mendekam di balik jeruji besi karena perbuatannya. “Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,” pungkasnya.(yud/han)