24.4 C
Gresik
Saturday, 1 April 2023

Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Dooro Divonis 18 Bulan Penjara

GRESIK -Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa Matja’i Kades Dooro, Kecamatan Cerme divonis Majelis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa yang berstatus tahanan kota diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 3 bulan. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi atas Anggaran Dana  Desa (ADD) tahun 2015 – 2017. Berdasarkan saksi dan bukti yang dihadirkan dipersidangan terdakwa melanggar pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda 50 juta subsidair 3 bulan,” papar ketua Majelis hakim, Marper Pandiangan saat membacakan putusan.

Vonis atas terdakwa Mat jai ini jauh dari tuntutan Jaksa yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp. 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, dalam tuntutan Jaksa, terdakwa dituntut dengan pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, tentang revisi atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada amar putusan disebutkan, bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Sementara itu, kerugian negara sebesar Rp 253 juta sudah dibayarkan oleh terdakwa disita untuk dikembalikan ke kas negara.

Terpisah, Kasipidsus Kejari Gresik, Dimas Adji Wibowo mengatakan atas putusan itu, Kejari Gresik akan melakukan upaya banding. Majelis hakim telah menvonis terdakwa dibawah setengah dari tuntutan jaksa. Tidak hanya itu, pasal yang yang dibuktikan Majelis hakim berbeda dari tuntutan jaksa. “Atas putusan Majelis hakim Tipikor Surabaya, kami akan melakukan upaya hukum yakni banding. Sementara untuk status penahanan terdakwa saat ini masih tahanan kota, ” pungkas Dimas.(yud/han)

GRESIK -Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa Matja’i Kades Dooro, Kecamatan Cerme divonis Majelis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan. Tidak hanya itu, terdakwa yang berstatus tahanan kota diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 3 bulan. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi atas Anggaran Dana  Desa (ADD) tahun 2015 – 2017. Berdasarkan saksi dan bukti yang dihadirkan dipersidangan terdakwa melanggar pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda 50 juta subsidair 3 bulan,” papar ketua Majelis hakim, Marper Pandiangan saat membacakan putusan.

Vonis atas terdakwa Mat jai ini jauh dari tuntutan Jaksa yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp. 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, dalam tuntutan Jaksa, terdakwa dituntut dengan pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001, tentang revisi atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada amar putusan disebutkan, bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Sementara itu, kerugian negara sebesar Rp 253 juta sudah dibayarkan oleh terdakwa disita untuk dikembalikan ke kas negara.

-

Terpisah, Kasipidsus Kejari Gresik, Dimas Adji Wibowo mengatakan atas putusan itu, Kejari Gresik akan melakukan upaya banding. Majelis hakim telah menvonis terdakwa dibawah setengah dari tuntutan jaksa. Tidak hanya itu, pasal yang yang dibuktikan Majelis hakim berbeda dari tuntutan jaksa. “Atas putusan Majelis hakim Tipikor Surabaya, kami akan melakukan upaya hukum yakni banding. Sementara untuk status penahanan terdakwa saat ini masih tahanan kota, ” pungkas Dimas.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru