25 C
Gresik
Thursday, 30 March 2023

Sopir Truk Jual Sabu Jalani Sidang

GRESIK– Sopir penjual sabu-sabu Suroso,39, menjalani sidang pertamanya dengan daring agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati. Warga asal Desa Sitirejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 114 Ayat (1) dan kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan golongan I,” ujar JPU Rahmawati saat persidangan berlangsung yang dipimpin majelis hakim Fitra Ade Nasution.

Dipaparkannya, Suroso ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Gresik di warung kopi, tepatnya di by pas Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021, pukul 19.30 Wib. Pada saat ditangkap, Suroso sedang tidur pulas di dalam truk.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua poket sabu masing-masing seberat ±0,38 gram. Poket terbungkus dalam potongan bekas kabel di dalam kresek warna hitam. Kemudian dengan cara ranjau di pinggir jalan seharga Rp 400 ribu dengan cara transfer.(yud/han)

GRESIK– Sopir penjual sabu-sabu Suroso,39, menjalani sidang pertamanya dengan daring agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati. Warga asal Desa Sitirejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 114 Ayat (1) dan kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan golongan I,” ujar JPU Rahmawati saat persidangan berlangsung yang dipimpin majelis hakim Fitra Ade Nasution.

Dipaparkannya, Suroso ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Gresik di warung kopi, tepatnya di by pas Krian Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021, pukul 19.30 Wib. Pada saat ditangkap, Suroso sedang tidur pulas di dalam truk.

-

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua poket sabu masing-masing seberat ±0,38 gram. Poket terbungkus dalam potongan bekas kabel di dalam kresek warna hitam. Kemudian dengan cara ranjau di pinggir jalan seharga Rp 400 ribu dengan cara transfer.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru