29 C
Gresik
Saturday, 3 June 2023

Penculik Anak Divonis Delapan Tahun Penjara

Gresik – Terdakwa Ach Muzakki Maulana , 25 , warga asal Perumahan Banjarsari Asri Blok AA/3 RT10 RW01, Kecamatan Cerme akhirnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut karena terdakwa secara sah terbukti bersalah telah menculik anak di bawah umur ShelleyAthalia Wahyu , 11, warga dusun Sukorejo, Desa Ngabeyan Kecamatan Cerme. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Rina Indrajanti lewar sidang online, Selasa (28/7). Setelah sebelumnya Selasa (23/6) lalu telah dilakukan sidang tuntutan secara virtual dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Apriando Simanjuntak. Dalam tuntutannya, Apriando menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider enam bulan kurungan. “Terdakwa Muzakki secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 83 Juncto pasal 76 F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Ketua Majelis Hakim Rina Indrajanti.

Sekadar diketahui, penculikan tersebut terjadi dengan modus berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk menekan pedal gas mobilnya. Ketika bocah tersebut sudah mendekat, terdakwa langsung mendorongnya ke dalam mobil. Untungnya korban berhasil melarikan diri, saat mobil terdakwa terjebak kemacetan di perlintasan kereta api. Warga sekitar menghentikan mobil Muzakki kemudian dibogem massa. Selanjutnya terdakwa diserahkan petugas Polsek Cerme.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Sulton Sulaiman menuturkan, belum bisa memberi keterangan terkait langkah ke depan yang akan diambil untuk kliennya. “Masih pikir-pikir”, ujarnya pada wartawan, Rabu (29/7). Atas putusan itu, terdakwa memiliki waktu selama 7 hari setelah putusan dibacakan untuk melakukan langkah hukum permohonan banding. (yud/han)

Gresik – Terdakwa Ach Muzakki Maulana , 25 , warga asal Perumahan Banjarsari Asri Blok AA/3 RT10 RW01, Kecamatan Cerme akhirnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut karena terdakwa secara sah terbukti bersalah telah menculik anak di bawah umur ShelleyAthalia Wahyu , 11, warga dusun Sukorejo, Desa Ngabeyan Kecamatan Cerme. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Rina Indrajanti lewar sidang online, Selasa (28/7). Setelah sebelumnya Selasa (23/6) lalu telah dilakukan sidang tuntutan secara virtual dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Apriando Simanjuntak. Dalam tuntutannya, Apriando menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider enam bulan kurungan. “Terdakwa Muzakki secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 83 Juncto pasal 76 F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar Ketua Majelis Hakim Rina Indrajanti.

Sekadar diketahui, penculikan tersebut terjadi dengan modus berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk menekan pedal gas mobilnya. Ketika bocah tersebut sudah mendekat, terdakwa langsung mendorongnya ke dalam mobil. Untungnya korban berhasil melarikan diri, saat mobil terdakwa terjebak kemacetan di perlintasan kereta api. Warga sekitar menghentikan mobil Muzakki kemudian dibogem massa. Selanjutnya terdakwa diserahkan petugas Polsek Cerme.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Sulton Sulaiman menuturkan, belum bisa memberi keterangan terkait langkah ke depan yang akan diambil untuk kliennya. “Masih pikir-pikir”, ujarnya pada wartawan, Rabu (29/7). Atas putusan itu, terdakwa memiliki waktu selama 7 hari setelah putusan dibacakan untuk melakukan langkah hukum permohonan banding. (yud/han)

Most Read

Berita Terbaru