27.2 C
Gresik
Thursday, 23 March 2023

Pengguna Pahe Sabu Diamankan

GRESIK– Pemuda asal Kelurahan Simomulyo, Baru RW 03 RW 03, Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Ahmad Ammarzaky,24, mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Ia ditangkap jajaran Satreskoba Polres Gresik saat kedapatan menguasai satu poket sabu yang hendak dikonsumsinya. Tersangka dibekuk saat berada di depan tempat kos di wilayah Kecamatan Driyorejo, Selasa (24/11). Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas penyalah gunaan yang dilakukan Akhmad Ammarzaky.

Dari penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi kristal putih sabu seberat 0,32 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti lain berupa satu buah HP dan satu unit sepeda motor Supra X 125 dengan nopol L 2186 WN yang digunakan tersangka untuk komunikasi dan transportasi jual beli sabu.  Di hadapan penyidik, tersangka mengakui bahwa barang haram narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengungkapkan, sabu rencananya akan dikonsumsi sendiri. Barang tersebut didapatkan tersangka dari rekannya dengan kemasan paket hemat. “Tersangka membeli paket hemat (pahe) seharga Rp 500 ribu,” bebernya.

Rencananya, sabu tersebut akan segera dikonsumsi. Namun apes bagi Akhmad Ammarzaky, ulahnya menggunakan barang sabu sudah terendus aparat kepolisian. Pria lulusan SMP itu pun dicokok sebelum menikmati barang haram yang dibelinya. “Motifnya hanya untuk senang-senang saja,” pungkas perwira dengan tiga balok di pundak tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke dalam penjara. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yud/han)

GRESIK– Pemuda asal Kelurahan Simomulyo, Baru RW 03 RW 03, Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Ahmad Ammarzaky,24, mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Ia ditangkap jajaran Satreskoba Polres Gresik saat kedapatan menguasai satu poket sabu yang hendak dikonsumsinya. Tersangka dibekuk saat berada di depan tempat kos di wilayah Kecamatan Driyorejo, Selasa (24/11). Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas penyalah gunaan yang dilakukan Akhmad Ammarzaky.

Dari penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi kristal putih sabu seberat 0,32 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti lain berupa satu buah HP dan satu unit sepeda motor Supra X 125 dengan nopol L 2186 WN yang digunakan tersangka untuk komunikasi dan transportasi jual beli sabu.  Di hadapan penyidik, tersangka mengakui bahwa barang haram narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengungkapkan, sabu rencananya akan dikonsumsi sendiri. Barang tersebut didapatkan tersangka dari rekannya dengan kemasan paket hemat. “Tersangka membeli paket hemat (pahe) seharga Rp 500 ribu,” bebernya.

-

Rencananya, sabu tersebut akan segera dikonsumsi. Namun apes bagi Akhmad Ammarzaky, ulahnya menggunakan barang sabu sudah terendus aparat kepolisian. Pria lulusan SMP itu pun dicokok sebelum menikmati barang haram yang dibelinya. “Motifnya hanya untuk senang-senang saja,” pungkas perwira dengan tiga balok di pundak tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke dalam penjara. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru