GRESIK – Hampir dua bulan, kasus pembuangan limbah di Desa Iker – Iker Geger Kecamatan Cerme belum ada yang ditetapkan tersangka oleh pihak berwajib. Ironisnya, diduga pelaku justru memanfaatkan banjir Kali Lamong menghilangkan barang bukti tumpukan limbah B3 di TKP yang sudah di-police line.
Pengamat hukum Suyanto mengatakan, perbuatan menghilangkan barang bukti dan memasuki area yang di beri garis polisi itu melawan dan melawan hukum. Â “Sudah ada aturan undang – undang KUHP nya sesuai pasal 221 KUHP dan pasal 223 KUHP, ” ujar pria yang juga Dekan Fak Hukum Universitas Gresik (UNIGRES) itu, Minggu, (28/4). Apabila pelaku sengaja menghilangkan barang bukti dikenakan tambahan hukuman penjara sesuai pasal tersebut dan ditambahi hukuman degan kasus yang menjeratnya.
“Tambahan ancaman hukuman untuk efek jera buat pelaku dan agar tidak menjadi contoh untuk masyarakat terutama di Gresik sebagai kota Industri agar tidak ada orang membuang limbah secara sembarangan dan seenaknya sendiri, “jelasnya.
Sementara Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) Aries Gunawan mengungkapkan, kecewa dan menyesalkan atas lambatnya penanganan serta penindakan pelaku kejahatan lingkungan.  Penegak hukum seakan dibuat tak berdaya di hadapan pengusaha nakal serta pelaku pembuang limbah B3. ” Selama ini tidak ada satupun pun pelaku kejahatan lingkungan yang ditindak tegas sampai kasusnya ke ranah hukum, ” ungkapnya.  Di sisi lain Kanit Tipiter Polres Gresik Ipda Suparlan saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tidak memberikan jawaban kembali.
Dikonfirmasi sebelumnya Ketua RT 2, RW 1, Dusun/Desa iker iker Geger, Kecamatan Cerme Ali sodikin ,49, mengatakan membenarkan bahwa ada niatan pelaku pembuangan menghilangkan barang bukti limbah yang menumpuk di lokasi. Terlihat kedua orang tersebut menggunakan tangannya mencongkel tumpukan limbah dengan mengarahkanya ke aliran arus banjir. “Kami sebagai korban berharap kasus pembuangan limbah bisa diungkap. Polisi bisa mengusut tuntas sesuai hukum yang berlaku dan menetapkan tersangka pelaku pembuang limbah, ” harapnya.(yud/han)