27.2 C
Gresik
Thursday, 23 March 2023

Pelaku Pencabulan di Kandang Ayam Dituntut Tujuh Tahun

GRESIK – Pelaku pencabulan Sugianto,51 warga Metatu Kecamatan Benjeng, divonis tujuh tahun penjara. Ia terbukti melakukan tindak di kandang ayam rumah terdakwa. Sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal Rina Indrajanti, diikuti jaksa penuntut umum JPU Nurul Istiana dan penasihat hukum korban dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Juris Law Firm.

Dalam putusan tersebut, hakim menegaskan bahwa terdakwa LT melanggar pasal 81 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, menjadi Undang-undang juncto pasal 64 ayat (1), KUHP.  “Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 10 Juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Rina.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Nurul Istiana. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 9 tahun, denda Rp 10 Juta subsider 3 bulan kurungan.  Pertimbangan hakim menghukum lebih ringan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan, berterus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Sementara, hal yang membeeatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak sesuai norma kesusilaan di masyarakat, perbuatan terdakwa merusak masa depan anak, perbuatan terdakwa merusak harkat dan martabat anak serta keluarga korban.

Atas putusan tersebut, jaksa Nurul Istiana menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Biro Bantuan Hukum (BBH) Juris Law Firm, Lukman, juga menyatakan pikir-pikir. “Kami juga pikir-pikir,” kata Lukman.

Diketahui, perbuatan asusila terdakwa LT dilakukan sejak Pebruari 2019. Saat itu korban diminta mengambil kue di kediamannya. Selanjutnya, sampai di rumah terdakwa, korban diajak ke kamar disuruh minum pil KB dan diminta untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Setelah selesai, korban diberi uang.

Perbuatan itu tidak hanya sekali. Dalam satu bulan bisa dua kali. Bahkan, perbuatan tersebut juga dilakukan di dekat kandang ayam, di area rumah korban. Perbuatan itu terungkap ketika korban hamil.(yud/han)

GRESIK – Pelaku pencabulan Sugianto,51 warga Metatu Kecamatan Benjeng, divonis tujuh tahun penjara. Ia terbukti melakukan tindak di kandang ayam rumah terdakwa. Sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal Rina Indrajanti, diikuti jaksa penuntut umum JPU Nurul Istiana dan penasihat hukum korban dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Juris Law Firm.

Dalam putusan tersebut, hakim menegaskan bahwa terdakwa LT melanggar pasal 81 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, menjadi Undang-undang juncto pasal 64 ayat (1), KUHP.  “Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 10 Juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Rina.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Nurul Istiana. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 9 tahun, denda Rp 10 Juta subsider 3 bulan kurungan.  Pertimbangan hakim menghukum lebih ringan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan, berterus terang, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

-

Sementara, hal yang membeeatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak sesuai norma kesusilaan di masyarakat, perbuatan terdakwa merusak masa depan anak, perbuatan terdakwa merusak harkat dan martabat anak serta keluarga korban.

Atas putusan tersebut, jaksa Nurul Istiana menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Biro Bantuan Hukum (BBH) Juris Law Firm, Lukman, juga menyatakan pikir-pikir. “Kami juga pikir-pikir,” kata Lukman.

Diketahui, perbuatan asusila terdakwa LT dilakukan sejak Pebruari 2019. Saat itu korban diminta mengambil kue di kediamannya. Selanjutnya, sampai di rumah terdakwa, korban diajak ke kamar disuruh minum pil KB dan diminta untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Setelah selesai, korban diberi uang.

Perbuatan itu tidak hanya sekali. Dalam satu bulan bisa dua kali. Bahkan, perbuatan tersebut juga dilakukan di dekat kandang ayam, di area rumah korban. Perbuatan itu terungkap ketika korban hamil.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru