GRESIK – Kasus penggelapan mobil rental milik H Askabul, warga Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Tlogopatut, Kecamatan Gresik disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik, Jumat (28/8). Terdakwa Arif Nur Widodo ,37, warga Sememi Jaya, Surabaya bersama komplotan yang terlibat diduga sudah menggelapkan mobil grand livina seharga Rp 240 Juta.
Perbuatan komplotan penggelapan mobil rental tersebut berawal dari pada Maret 2021 terdakwa Moch Yusuf Rohmatullah bersama Vungki Anugrah alias Pungki mendatangi terdakwa di sekitar Terminal Osowilangun, Surabaya dengan membawa mobil rental grand livina warna Hitam Nopol W 1678 EF.
Kemudian mobil tersebut ditawarkan kepada terdakwa dengan harga murah sekitar Rp 20,5 Juta tanpa BPKB, hanya STNK. Atas pembelian mobil tersebut, terdakwa langsung menjual lagi orang lain dan hingga saat ini barang bukti mobil seharga Rp 240 juta belum ditemukan.
Terdakwa berhasil ditangkap jajaran Polres Gresik setelah dua minggu kabur dari rumah. Pemilik rental mobil yaitu Askabul ikut memburu terdakwa hingga ke Jogyakarta. “Saya mencari hingga ke Jogyakarta yang mulia. Ternyata pelaku berhasil ditangkap di wilayah Surabaya dan mobil belum ditemukan,” ujar Askabul.
Terdakwa Moch Yusuf Rohmatullah meminjam mobil dengan jaminan sebah motor Honda Supra, Nopol W 2413 HL dengan melengkapi dokumen foto copy KTP dan Kartu Keluarga (KK). Terdakwa Yusuf dengan berkas terpisah mengatakan hanya meminjam mobil selama sepekan dan baru member uang muka sebesar Rp 700.000.
Dari keterangan saksi Askabul tersebut, terdakwa Arif Nur Widodo membenarkan keterangan saksi. “Keterangan saksi benar yang mulia,” ucap Arif, melalui sidang secara daring. Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Arga Bramantyo Cahya ditunda pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi. (yud/han)