GRESIK – Tujuh dump truk barang bukti kasus tambang galian C di Desa Jatirembe dan Desa Jatirobo Kecamatan Benjeng yang sempat terparkir di halaman lahan kosong di depan Polres Gresik sudah tidak ada dilokasi. Kondisi ini cukup aneh. Pasalnya, kasus tersebut hingga kini masih berlanjut.
Saat di konfirmasi Kanit Tipdter Satreskrim Polres Gresik Iptu Suparlan enggan berkomentar banyak. “Iya mas,” kata Iptu Suparlan singkat.
Sementara itu, terkait kasus tersebut tetap diproses sesuai hukum berlaku. “Tetap kami proses dan melakukan pemanggilan saksi – saksi lainya, ” ujar Iptu Suparlan, Rabu (28/7).
Diberitakan sebelumnya Jaajaran Satreskrim Polres Gresik melakukan penggerbekan dua tambang galian C ilegal di Desa Jatirembe dan Jatirobo, Kecamatan Benjeng. Petugas memergoki excavator mengisi material tanah ke dalam truk. Kemudian mengamankan 7 unit dump truk, 2 unit excavator beserta surat-surat dan nota disita lalu dibawa ke Mapolres Gresik sebagai barang bukti. (yud/rof)