Gresik – Terdakwa Hermanto alias Garong,38 , warga RT 2 RW 1 Dusun Lampisan Desa Wirotibing Kecamatan Prambon Sidoarjo hanya bisa pasrah menerima hukuman. Majelis hakim Wiwin Arodawanti menvonis Garong dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda pp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam sidang virtual.
Tim Posbakum Al Banna, Oni’ mengatakan, hakim telah menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Hermanto karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar dan jika tidak dibayar diganti penjara selama 4 bulan,” kata Oni’ dalam mengutip perkataan hakim dalam persidangan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Anas Huda Sofiannudin. Jaksa menuntut terdakwa Garong dengan hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, terdakwa Garong menerima putusan majelis hakim. “Menerima yang mulia,” kata Hermanto dalam sidang virtual. Sedangkan jaksa Anas menyatakan masih menimbang ulang.
Diketahui, perbuatan terdakwa Hermanto alias Garong ditangkap jajaran Polres Gresik pada Januari 2020 di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo. Saat itu terdakwa berjualan paket sabu-sabu (SS) kepada seseorang yang berkas terpisah. Barang bukti 2 plastik klip berisi sabu 0,38 gram dan 4,12 gram sudah dirampas polisi untuk dimusnahkan.(yud/han)