GRESIK – Pihak Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap pengelola kos yang diduga menyediakan tempat layanan berbuat mesum muda – mudi yang belum menikah di Jalan Perintis Taman 4 No 45, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas. Kasat pol PP Gresik Soeprapto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pengelola kos yang hadir.
“Pengelola kos mengaku telah menyewakan kamar per jam. Dia (pengeloa,red) tidak terlalu ketat untuk menanyai identitas penyewa kamar apa sudah nikah atau belum,” ujarnya, Senin (27/3).
Baca Juga :Â Rumah Kos-kosan Mesum di Randuagung Gresik Akhirnya Ditutup Permanen
Dari keterangan pengelola kos H bahwa pemilik rumah kos tersebut milik kakaknya orang Bawean. Pengelola kos juga mengaku pelanggan banyak yang menginap harian. Dirinya mengaku menyewakan kamar harian dengan harga murah yakni Rp 150 hingga Rp 200 ribu seperti hotel. “Rumah kos itu milik keluarga berinisial S warga Bawean, ” jelasanya.
Baca Juga :Â Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Kos-kosan Digrebek Warga Randuagung
Pengelola kos terbukti melanggar Perda no 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Â Pasal tersebut menyatakan bagi tempat hiburan,warung atau tempat makan,minum penginapan dilarang menyediakan tempat yang berpotensi melanggar norma kesusilaan dengan sanksi penutupan sementara, denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.
Diberitakan sebelumnya, warga RT 009 RW 007 Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas melakukan demo di rumah kos tersebut. Warga akhirnya membuat surat permohonan untuk penutupan terkait keresahan warga atas keberadaan rumah kos yang diduga dijadikan tempat anak muda – mudi dengan tarif biaya Rp 150 – 200 ribu untuk harga sewanya semalam.(yud/han)