26 C
Gresik
Friday, 31 March 2023

Nelayan Gunakan Jaring Cantran, Polisi Tetapkan Rudi Jadi Tersangka

GRESIK – Penyidik Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Gresik menetapkan operator kapal motor (KM) Rudi Winoto Maskhomar ,44, warga asal Paciran, Lamongan sebagai tersangka dalam penggunaan jaring cantrang.

Kasat Polair Polres Gresik AKP Poerlaksono melalui Kanit Gakkum Aiptu Hajar Widagdo membenarkan Rudi Winoto Maskomar menetapkannya sebagai tersangka. Rudi terancam dijerat Undang-Undang Perikanan dengan pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU 45/2009 tentang Perikanan. “Peningkatan status sebagai tersangka setelah penyidik Gakkum Polair Polres Gresik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Antara lain, 15 anak buah kapal,” kata Hajar.

Selain penetapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kapal nelayan yang diparkir di Pelabuhan Bawean. Barang bukti lainnya dua set jaring payang alias cantrang, GPS kapal, dan hasil tangkapan ikan sebanyak 7 kuintal.

GRESIK – Penyidik Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Gresik menetapkan operator kapal motor (KM) Rudi Winoto Maskhomar ,44, warga asal Paciran, Lamongan sebagai tersangka dalam penggunaan jaring cantrang.

Kasat Polair Polres Gresik AKP Poerlaksono melalui Kanit Gakkum Aiptu Hajar Widagdo membenarkan Rudi Winoto Maskomar menetapkannya sebagai tersangka. Rudi terancam dijerat Undang-Undang Perikanan dengan pasal 85 jo pasal 9 ayat (1) UU 45/2009 tentang Perikanan. “Peningkatan status sebagai tersangka setelah penyidik Gakkum Polair Polres Gresik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Antara lain, 15 anak buah kapal,” kata Hajar.

Selain penetapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kapal nelayan yang diparkir di Pelabuhan Bawean. Barang bukti lainnya dua set jaring payang alias cantrang, GPS kapal, dan hasil tangkapan ikan sebanyak 7 kuintal.

Most Read

Berita Terbaru