26 C
Gresik
Thursday, 30 March 2023

Satpol PP Razia Warkop Telaga Ngipik, Amankan Tujuh Perempuan Seksi

GRESIK – Satpol PP Gresik kembali membongkar praktik warung remang-remang yang menyediakan miras dan hiburan karaoke yang berkedok rumah makan lesehan, , Jumat (27/8). Dari razia itu, petugas mengamankan tujuh wanita berbaju seksi. Di antaranya, empat orang pramusaji dan tiga orang pemandu lagu.

Kasatpol PP Gresik Abu Hassan mengatakan razia yang digelar pukul 15.30 itu menyasar puluhan warung yang berada di jalan Fatimah Binti Maimun Kecamatan Kota, tepatnya di sekitar kawasan telaga Ngipik. Hasilnya, terdapat dua warung yang melanggar Perda nomor 15/2013 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Perda nomor 19/2004 tentang Larangan Miras.

“Terhadap kedua pemilik warung kami tetapkan sebagai pelanggar. Serta sanksi administrasi berupa penutupan sementara pemanfaatan bangunan,” ujar Hassan, Jumat (27/8).

Ditambahkan Abu Hasan menjelaskan bahwa pihaknya juga memeriksa tujuh orang yang berada dilokasi saat razia berlangsung. Diantaranya 4 orang pramusaji dan 3 orang pemandu lagu.

“Saat itu juga sedang melayani tamu dan ditemukan satu botol minuman keras,” jelas Hassan.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan pihaknya juga menegaskan bahwa razia serupa juga terus dilakukan. Terlebih, pemerintah terus berupaya menekan laju sebaran pandemi Covid-19 dengan target menjadi zona hijau dalam waktu dekat.

“Operasi yustisi ini akan terus kami lakukan secara berkala. Khususnya pada kawasan rawan pelanggaran Perda,” pungkas Hassan.(yud/han)

GRESIK – Satpol PP Gresik kembali membongkar praktik warung remang-remang yang menyediakan miras dan hiburan karaoke yang berkedok rumah makan lesehan, , Jumat (27/8). Dari razia itu, petugas mengamankan tujuh wanita berbaju seksi. Di antaranya, empat orang pramusaji dan tiga orang pemandu lagu.

Kasatpol PP Gresik Abu Hassan mengatakan razia yang digelar pukul 15.30 itu menyasar puluhan warung yang berada di jalan Fatimah Binti Maimun Kecamatan Kota, tepatnya di sekitar kawasan telaga Ngipik. Hasilnya, terdapat dua warung yang melanggar Perda nomor 15/2013 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Perda nomor 19/2004 tentang Larangan Miras.

“Terhadap kedua pemilik warung kami tetapkan sebagai pelanggar. Serta sanksi administrasi berupa penutupan sementara pemanfaatan bangunan,” ujar Hassan, Jumat (27/8).

-

Ditambahkan Abu Hasan menjelaskan bahwa pihaknya juga memeriksa tujuh orang yang berada dilokasi saat razia berlangsung. Diantaranya 4 orang pramusaji dan 3 orang pemandu lagu.

“Saat itu juga sedang melayani tamu dan ditemukan satu botol minuman keras,” jelas Hassan.

Lebih lanjut pihaknya mengungkapkan pihaknya juga menegaskan bahwa razia serupa juga terus dilakukan. Terlebih, pemerintah terus berupaya menekan laju sebaran pandemi Covid-19 dengan target menjadi zona hijau dalam waktu dekat.

“Operasi yustisi ini akan terus kami lakukan secara berkala. Khususnya pada kawasan rawan pelanggaran Perda,” pungkas Hassan.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru